JAKARTA, HR – Jum’at (24/11/17) terjadi pungli di Samsat Daan Mogot Jakarta Barat saat mengurus pajak STNK motor yang harus diperpanjang 5 tahun kedepan.
Setelah selesai cek fisik di luar gedung dan membayar pajak di lantai 2 dan mengambil STNK yang baru di bagian belakang kiri gedung guna mengambil plat nomor yang baru.
Terlihat puluhan orang yang sudah mengantri dan petugas loket diminta pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000,- per orang ketika satu persatu mengambil plat nomor baru tersebut dari loket.
“Mohon diinvestigasi karena ini sudah tidak benar dengan adanya pungutan liar di Samsat Daan Mogot Jakarta Barat ini. Lebih baik pengambilan plat nomor dipindahkan ke dalam gedung agar dapat dimonitor dengan CCTV lebih baik oleh aparat,” ujar seorang kepada HR. jm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});