JAKARTA, HR – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melantik mantan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Sebagai Sekretaris MA, Pudjo akan memimpin organisasi kesekretariatan MA yang membawahi 828 satuan kerja dan 31.783 personel di seluruh Indonesia. “Saya melantik saudara H Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai sekretaris MA RI. Semoga Tuhan yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya,” ujar Hatta saat melakukan prosesi pelantikan di gedung MA, Jakarta pusat, Selasa (7/2/2017).
Pudjo menggantikan Nurhadi Abdurachman yang mengundurkan diri pada Juli 2016 berdasarkan Keputusan Presiden No. 22/TPA tahun 2017. Proses seleksi lelang jabatan dilakukan pada November 2016. Tim Panitia Seleksi diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang non yudisial Suwardi.
Sebelumnya, Nurhadi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pegawai negeri sipil. Dia menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernah Vonis Bebas Koruptor
Masih ingat PNS Batam Niwen Khairiah pemilik rekening Rp 1,3 triliun? Namanya terseret karena kasus mafia minyak jaringan Batam-Singapura-Malaysia. Ia sempat divonis bebas oleh PN Pekanbaru yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Niwen diadili dengan delik korupsi dan pencucian uang. Sejumlah aliran uang dalam bentuk fantastis di rekeningnya diyakini sebagai aliran hasil penjualan minyak antarnegara.
Tapi ternyata Niwen divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Duduk sebagai ketua majelis adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun anggota hakim yaitu Isnurul S Arif dan Hendri. Majelis menilai Niwen tidak mengetahui maksud pengiriman uang di rekeningnya dan hanya dipakai saja tanpa ia ketahui. Niwen dibebaskan Pudjo dkk dari seluruh tindak pidana.
Namun vonis Pudjo itu akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Niwen akhirnya dinyatakan bersalah. Selain Niwen, dua orang lainnya divonis bebas oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo dkk. Tapi oleh MA, komplotan itu dihukum berat, yaitu: 1. Yusri dihukum 15 tahun penjara. 2. Du Nun dihukum 17 tahun penjara dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000. 3. Machbub dihukum 17 tahun penjara. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});