MA dan Rekam Jejak Mafia Peradilan

oleh -1.4K views
oleh

JAKARTA, HR – Mahkamah Agung (MA) adalah Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, yang merupakan pengadilan kasasi, bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, serta menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Akan tetapi bagaimana jadinya jika MA tidak berfungsi semestinya, akibat segelintir oknum yang patut diduga menjadi penghambat fungsi (mafia) tidak lagi menjadi Pengadilan Negara Tertinggi agar hukum dan undang-undang diterapkan secara adil, tepat dan benar ?.

Ini sebagian contoh yang dikemukakan yang terungkap.  Salah satu diantaranya kasus kriminalisasi terhadap Ketua Umum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga dikenal sebagai Wapemred media infobreakingnews, dimana sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan sebanyak 35 kali di Pengadilan Negeri Bantul. Akan tetapi akhirnya divonis Bebas Murni, karena jelas ada upaya rekayasa hukum yang luar bisa, bahkan didalam persidangan terungkap nama Suharto Juwono yang menyediakan dana agar Hoky masuk penjara dengan tuntunan JPU 6 tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah.

Atas putusan tersebut JPU melakukan upaya kasasi tertanggal 29 September 2017 dan telah mendapat No Register: 144 K/PID.SUS/2018 sejak 10 Januari 2018, fakta tersebut menjadi bukti bahwa saat ini sudah pasti melampaui batas waktu, yaitu 250 hari harus sampai kembali ke Pengadilan Pengaju, hal tersebut menjadi seakan MA ingkar janji dengan Surat Keputusannya sendiri, sebagaimana Keputusan Ketua MA Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H sendiri tertanggal 31 Desember 2014, namun faktanya hingga kini masih belum diputus juga.

Foto : Ketum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky,.

Begitu juga halnya perkara yang sudah diputus oleh MA, ditingkat PK, Nomor: 45/PK/Pdt2011 yang hingga kini masih belum dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung Manado, padahal si pencari keadilannya adalah Wanua Alexander Pontoh (84 tahun), sepasang kakek dan nenek yang sudah mau mati karena penuh derita, tidur diatas tikar, akibat tanahnya ‘dirampok’. Apakah sepasang tua rentah ini harus meminta tolong kepada Tuhan Sang Pencipta-Nya agar menghukum oknum hakim nakal itu. Awas dan ingat doa orang tertindas, akan sangat dahsyat dikabulkan Tuhan.

Namun kedua contoh kasus tersebut diatas, justru sangat berbeda dengan kasus yang menambah aib ditubuh MA, disampaikan Pemohon PK Perkara No.480PK/Pdt/2017 Maria Lisdiana Tandjung dan Ir. Vincentius Ferrerius Sugiarto Tandjung.

Pasutri tersebut sempat mengaku telah ditekan/ diperas sampai Rp 50 miliar oleh Daniel/ Kho Yusac /Johanes dan Lani/ Kho Sarah yang menurutnya pengakuannya buat seorang oknum hakim agung.

Dengan terpaksa Maria dan Sugiarto memenuhi, mengganti nilai uang yang udah terlanjur dibayarkan sebesar 50 M, sehingga dengan terpaksa pula menandatangani Akta PJB kosongan di tempat RB di Jalan Gunawarman, Jakarta.

Foto: Ini Sepasang Mafia Hukum diseputar MA

Dengan adanya mafia peradilan di Lembaga Hukum ini,  yang sudah banyak dikeluhkan masyarakat, tetapi sampai dengan hari ini masih ‘bercokol’ dan tidak nampak ada kebijakan untuk ingin segera ‘mecuci’ aib nya.

Mafia peradilan ini bukan hanya oknum swasta saja, melainkan merupakan persengkolan dengan oknum pejabat bahkan dengan oknum mantan pejabat.
Sebagaimana disebutkan pasutri tersebut diatas, dugaan terlibatnya nama-nama Daniel/ Jusac/ Johanes dan Sarah Kho / Lani juga ada nama lain disebut Timur Manurung dan Swie Teng “Bos Sentul City” dalam kaitan perkara PK No.480PK/Pdt/2017 yang berlanjut dengan hilangnya 3 rumah di Jalan Kangean dan Tegalsari Surabaya.

Penyelidikan atas praktik mafia hukum seperti penuturan oleh pasutri tersebut urgent untuk segera dilakukan MA karena secara gamblang disampaikan Daniel/ Jusac/Johanes sebagaimana dituturkan melalui salah satu pimpinan MA dia dapat memilih/menentukan Majelis Hakim Agung Pemeriksa Perkara dan mampu menentukan putusan perkara sesuai yang dikehendak oleh si oknum mafia hukum, yang penting cocok harga.

Meski sudah dikonfirmasi ke para pihak terkait dan beberapa pejabat MA, tetapi sampai dengan berita ini diturunkan, semuanya tidak berkomentar, diam seribu kata seolah-olah ingin segera mengubur dalam-dalam kasus mafia hukum yang sudah mengakar kuat.

Foto: Wanua Alexander Pontoh (84), Sepasang Kakek dan Nenek Ini Sepuluh Tahun Menunggu Eksekusi Pengadilan Negeri Bitung – Manado

Apa kata dunia jika dalam waktu dekat ini terjadi peristiwa OTT yang dilakukan oleh pihak KPK terhadap oknum hakim agung yang masih aktif, dan gilanya lagi jika kelak si oknum hakim agung yang ditangkap itu mengajukan diri sebagai JC, kemudian nyanyi membongkar kejahatan atasannya.

Pujangga dalam tangisnya berkata: “Bertobatlah kalian yang sesungguhnya sudah tua renta juga, cepatlah putuskan semua perkara kasasi sesuai Perma yang kalian buat sendiiri, yang katanya untuk proses kasasi paling lama 250 hari harus sampai kembali ke Pengadilan Pengaju, tapi nyatanya terlalu banyak perkara yang tak ada duit haramnya, tetap mangkrak sekian lama, sementara perkara yang ada duitnya dan konon yang  diurusi oleh mafia hukum diseputarmu, bisa selalu lebih cepat turun dan putus. Wahai insani, Masihkah sanggup menyandang gelar Yang Mulia sebagai wakilnya Tuhan?”. ig

Sumber : infobreakingnews.com (http://www.infobreakingnews.com/2018/09/oh-tuhan-terangilah-lorong-lorong-gelap.html?m=1)

Tinggalkan Balasan