LSM : Tangkap PPK Kelurahan Tegal Alur !

oleh -463 views
oleh
Kantor CV Silvia Ananda Utama yang terletak di lahan peruntukan pemukiman. Inzet: Lurah Tegal Alur, Anik Sulastri
JAKARTA, HR – Evaluasi pemenang lelang penunjukan langsung pengadaan sepeda bersih (darsih) di Kelurahan Tegal Alur ternyata menyimpan satu persoalan yang akan mengarah pada tindak pidana. Demikian diungkapkan Parlin ST, Ketua DPD Jakbar Lempara kepada HR.
Dikatakannya, pihak pemenang PL tersebut dapat dijerat pidana karena telah memasukkan dokumen yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni domisili perusahaan CV Silvia Ananda Utama tidak terletak di lahan yang peruntukkannya kantor, namun terletak di peruntukkan pemukiman.
Kasus ini telah menjadi preseden buruk bagi tata kelola tender PL yang diterapkan Pemprov DKI. Faktanya, apabila warga ingin mengurus PT maupun CV ke PPTSP, dipastikan berkas tersebut akan ditolak apabila berdomisili di pemukiman. Berkas itu, ungkap Parlin, tidak akan diproses karena Pemprov DKI telah melarang setiap PT maupun CV berdomisili di pemukiman.
“Kenapa hal ini masih terjadi? Apakah PPTSP tidak melakukan evaluasi terhadap berkas-berkas CV Silvia Ananda Utama? Ini sudah pidana dan telah melanggar pakta integritas! Inilah salah satu kejahatan tender yang kerap terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.
Ketua DPD Jakbar LSM Lempara ini menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini agar segera diproses ke Inbanko Jakbar dan Kejari Jakbar, karena kejahatan tender seperti ini harus segera dihentikan agar tidak menular ke SKPD yang lain. Parlin mengatakan, bila perlu hal ini akan ditindaklanjuti hingga Inspektorat DKI Jakarta dan Kejati DKI.
“Saya mengapresiasi kinerja Kelurahan Tegal Alur sebagai Kelurahan pertama di Jakbar yang mengadakan sepeda bersih (darsih) di Jakbar. Namun, bila proses itu sesuai aturan, tidak mungkin CV Silvia Ananda Utama sebagai pemenang. Masih banyak yang mampu melaksanakan itu. Kecuali, PPK Kelurahan ada perusahaan ‘jagoannya’, hal ini mungkin bisa terjadi,” tandasnya.
Dikatakannya, sudah banyak oknum pejabat DKI Jakarta yang kini tersangkut hukum, baik di pengadilan negeri maupun di Pengadilan Tipikor. Terkait itu, Ketua DPD Jakbar LSM Lempara itu menyarankan kepada penegak hukum bilamana PPK Kelurahan Tegal Alur terbukti KKN, segera dilakukan tahanan badan, agar perbuatannya dapat menjadi pelajaran bagi seluruh PNS DKI.
Inbanko Jakbar
Terkait hal itu, Kasubbag TU Inspektorat Pembantu (Inbanko) Kota Administrasi Jakarta Barat, Yoyo, Selasa (18/7), mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kelurahan Tegal Alur dan pihak perusahaan CV Silvia Ananda Utama. Inbanko Jakbar perlu melakukan pemanggilan ini karena anggaran pengadaan darsih itu bernilai Rp196 juta lebih di Kelurahan Tegal Alur untuk pengadaan 13 unit darsih.
“Kita akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan PPK dan pihak perusahaan sebagai pemenang proyek,” kata Yoyo.
Salah satu alasan laporan itu muncul adalah akibat tidak jelasnya perusahaan, dan melanggar sejumlah perundang-undangan diantaranya domisili perusahaan berkantor di permukiman warga di Cengkareng Barat, sehingga melanggar Keputusan Gubernur DKI No 203/1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha. Hal itu juga melanggar UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Menyikapi itu, Lurah Tegal Alur Anik Sulastri, menyebut bahwa proses penentuan pemenang itu sudah sesuai prosedur, dan CV Silvia Ananda Utama memiliki dukungan perusahaan perakit sepeda sampah yang telah lama menjalin kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Kepada wartawan, PPBJ Tegal Alur, Andi dan Tini, menjelaskan bahwa tender tersebut telah sesuai dengan spek yang diminta dan tidak ada KKN.
Hal ini juga disikapi oleh Sekkel Tegal Alur, Sarwo, yang menjelaskan bahwa pihak kelurahan sudah antisipasi segala sesuatu kemungkinan terjadi kontraversi mengenai tender tersebut.
“Jangankan pihak luar yang mempertanyakan hal tersebut, pihak instasi pemerintah pun mempertanyakan hal ini bahkan pihak kelurahan pernah BBM kepada Gubernur dan memang mengapresiasinya dengan baik,” ujarnya. ■ didit/kornel

Tinggalkan Balasan