LSM Minta Taranparansi KPK Terkait Oknum Jaksa OTT

oleh -469 views
oleh
JAKARTA, HR – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (LSM-ALPPA) melalui Surat No: 015/LSM-ALPPA/IV/2016. JKT, Tgl 04 April 2016, mengirimkan surat konfirmasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status Jaksa Kejati DKI Jakarta yang ikut tertangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada hari Kamis (31/03/16) di salah satu Hotel di wilayah Cawang, Jakarta Timur bersama Dadung Pamularno (Manager Senior PT. Brantas Abipraya) dan Sudi Wantoko (Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya) dan Marudut (yang tidak jelas statusnya).
Rusdin Ismail SH, MH, CLA
Masyarakat ingin mengetahui dan sangat penasaran atas tindakan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK yang sampai hari Senin tanggal 4 April 2016, Pkl 18 wib, belum diketahui siapa oknum kejaksaan yang menerima suap itu, tetapi sudah menetapkan tiga orang tersangka sebagaimana disebut diatas.
“Apa dasar hukumnnya KPK menetapkan ketiga tersangka sementara oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi yang disebut-sebut masuk dalam OTT tersebut masih disembunyikan. LSM-ALPPA mencurigai bahwa KPK berupaya melindungi oknum-oknum kejaksaan tersebut. Padahal logika hukum jika ada yang memberi pastinya ada yang menerima, maka terjadi GRATIFIKASI. Sementara sampai saat ini KPK belum menetapkan siapa penerima suap itu. Jika tidak ada keterkaitan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengapa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu diperiksa KPK sampai 8 jam dan baru dipulangkan pada Pkl 05.00 WIB Jumat (1/416),” ujar Sekjen LSM-ALPPA Rusdin Ismail, SH, MH, CLA, dikantornya Gedung Taluson Menteng Jakarta Pusat, Kamis (7/4/16).
Berlanjut dari pemeriksaan 8 jam terhadap Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, KPK kemudian melakukan penggeledahan diruangan Kepala Kejati DKI Jakarta dan Ruangan Asisten Pidana Khusus pada Pkl 15.10 WIB, Jumat (01/04/16), setelah terlebih dahulu minta ijin ke Wakil Kajati DKI Jakarta.
Rusdin meminta KPK transparan atas penanganan OTT tersebut. Jangan ada yang ditutup tutupi. “Jika KPK sudah bermain mata dengan Kejaksaan dan menutupi keterkaitan Kajati DKI dan Aspidsus DKI, lebih baik KPK dibukarkan saja,” tegas Rusdin.
Namun demikian, Rusdin masih percaya bahwa integritas KPK bagus, dan dia berharap bahwa saat ini KPK masih menunggu saat yang tepat untuk mengumumkan penetapan tersangka dari pihak kejaksaan. “Mudah-mudahan ini strategi KPK, kita berharap itu,” ucapnya kepada wartawan.
Ada perlakukan atau kebiasaan yang janggal dalam penggeledahan itu. Pada umumnya yang dimintai ijin adalah Kepala institusi ketika ada kejadian. Tetapi yang terjadi adalah KPK meminta ijin ke Wakil Kajati DKI untuk menggeledah ruangan Kepala Kejati.
Dari sejumlah pemberitaan, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekitar Pukul 09.00 Wib. Ada dua pejabat perusahaan BUMN dan satu orang swasta yang ditangkap. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT Brantas Abipraya, serta seorang swasta bernama Marudut.
Direktur Eksekutif LSM-ALPPA Thom Gultom mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Maksud peran serta masyarakat tersebut untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih. Disamping itu, diharapkan pula peran serta tersebut lebih menggairahkan masyarakat untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap Penyelenggara Negara.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara diwajibkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, dan memberikan data atau mengenai informasi penyelenggaraan negara, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang mengharuskan Penyelenggara Negara membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai Penyelenggaraan Negara, maka diatur mengenai hak dan tanggung jawab serta kewajiban masyarakat dan Penyelenggara negara secara berimbang.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum dalam menggunakan haknya untuk memperoleh dan menyampaikan informasi tentang Penyelenggara Negara. Kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggung jawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai tanggung jawab Penyelenggara Negara atas setiap pemberian informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, Penyelenggara Negara diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan Penyelenggara Negara menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat, ungkap Thom Gultom. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *