Loloskan Pemalsuan Trafficking: Kepala Imigrasi Jakbar Harus Diperiksa di Pengadilan

oleh -15 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Sidang terdakwa Sarip Hidayat, terungkap adanya dugaan peran pihak Imigrasi meloloskan pemalsuan trafficking (perdagangan manusia) sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (19/1/2017).
Abdul Rahman
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Abdul Rahman perlu diperiksa di Pengadilan untuk memberikan penjelasan lebih detail atas bagaimana bisa pemalsuan data bisa dibuatkan paspor oleh Imigrasi. Apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan?
Terungkap di persidangan bahwa pihak Imigrasi lalai atau diduga sengaja memproses paspor Yeti Sumiati yang berkas pengajuannya palsu. Konon berkas yang diajukan palsu, namun Imigrasi tetap memproses dan memuat paspor itu jadi dengan nama Melia Safira Najwa.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa Ponti dihadapan ketua majelis hakim Mangatas Simanullang, menghadirkan, Kepala Seksi Perizinan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat Lukman Hakim.
Dijelaskan Lukman, bahwa bahwa paspor atas nama Melia Safira Najwa telah pernah dibuat dan permohonan untuk Paspor tersebut adalah permohonan perpanjangan atau penggantian.
Tapi, dalam keterangan selanjutnya, Lukman Hakim menegaskan, bahwa tidak ada koneksi database online antara Kantor Imigrasi yang satu dengan kantor Imigrasi yang lain ataupun koneksi database online kantor Imigrasi pusat. Pihak Imigrasi terkesan kecolongan.
Pengadilan Negeri Jakbar
Saat ini, Lukman yang sudah dipindah ke Kantor Imigrasi Jakpus, ditemui Senin (23/1/17) kemarin, mengakui tidak adanya koneksi data kepada pihak Kependudukan dan Catatan Sipil termasuk tidak ditemukan kemiripan sidik jari, foto dan dokumen pendukung lainnya yang mencurigakan terhadap Melia Safira Najwa. Bahkan, saat diwawancara tidak gugup.
Penasihat hukum terdakwa Sarip Hidayat, Hisardo DN Simbolon SH membenarkan Yeti Sumiati telah berangkat ke Malaysia bersama ketujuh korban yang lainnya. Mereka diberangkatkan oleh Randi dan Afriani (diketahui pasangan suami istri/ disidangkan dalam berkas perkara terpisah) merasa ditipu yang telah diduga memperdagangkannya. Pekerjaan yang dijanjikan semula tak sesuai, mereka hanya dipekerjakan di tempat hiburan atau panti pijat.
Saksi korban Yeti Sumiati membenarkan bahwa KTP, Kartu Keluarga, ijazah, serta identitas pelengkap lainnya yang dipergunakan dalam pengurusan Paspor tersebut adalah palsu.
Yeti Sumiati merasa “dipaksa” oleh Randi dan Afriani menggunakan paspor itu. Sarip Hidayat sebagai biro jasa di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat membantu dalam pengurusan pembuatan paspor dari ke-8 (delapan) saksi korban.
Terdakwa dan saksi korban membenarkan bahwa biaya pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan paspor sebesar Rp 850.000. Hal tersebut juga termuat dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Apakah ini harga resmi dalam sistem pembiayaan administrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat? amigo/jt/nel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.