LKJIP Disorot, Kadis DPMD Jatim Diduga Berikan Informasi Bohong

oleh -310 views

SURABAYA, HR – Untuk mendorong pemerintahan yang baik dan terpacaya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang ditandatangani oleh Bacharuddin Jusuf Habibie selaku Presiden Republik Indonesia.

Sasaran Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yakni menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel, sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.

Selain hal tersebut, sasaran lainya yakni terwujudnya transparansi instansi pemerintah, terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional, dan terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sayangnya tujuan yang sangat mulia tersebut, dalam implementasinya di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sepertinya jauh panggang dari api.

Hal tersebut terlihat dari ketidaktransparanan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) dalam laporan penggunaan anggaran.
Berangkat dari adanya dugaan ketidaktransparanan LKJIP tersebut, HR melayangkan surat konfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur dengan nomor surat 030/HR-JATIM/III/2021 tanggal 17 Maret 2021.

Salah satu poin yang ditanyakan HR yakni terkait DIPA belanja langsung maupun tidak langsung DPMD Tahun Anggaran (TA) 2019-2020, apakah semuanya sudah tercantum pada Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Berdasarkan surat balasan yang diberikan DPMD dengan nomor 067/2300/112.1/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ir.

Mohammad Yasin, M.Si, diketahui bahwa DIPA belanja langsung maupun tidak langsung DPMD TA 2019-2020 semuanya telah tertuang dalam RUP.

Gedung DPMD Provinsi Jatim.

Ironisnya apa yang dinyatakan Yasin melalui surat jawaban tersebut tidak sesuai dengan bukti yang ada, dimana dari data yang tertera pada LKJIP TA 2019, besaran DIPA yang dikelola OPD DPMD Provinsi Jatim yang diposkan pada belanja langsung maupun tidak langsung sebesar Rp. 67.119.710.000,- tidak semuanya tertuang pada RUP TA 2019 (hanya Rp. 58.006.000.000,-) yang dialokasikan pada 671 paket kegiatan.

Sementara, pada LKJIP TA 2020, anggaran yang dikelola DPMD Provinsi Jatim baik belanja langsung maupun tidak langsung sebesar Rp.41.236.607.636,-, tetapi yang tertuang pada RUP hanya sebesar Rp. 28.437.000.000,-.

Apabila dihitung, selisih antara jumlah anggaran/DIPA yang dikelola DPMD Provinsi Jatim berdasarkan data yang tayang di LKJIP TA 2019-2020 dengan yang tayang pada RUP di TA yang sama, diketahui pada TA 2019 terdapat selisih Rp. 9.113.710.000,-, sedangkan pada TA 2020 terdapat selisih Rp. 12.799.607.636,-.

Dengan adanya selisih tersebut publikpun bertanya, bukankah total anggaran yang tertuang dalam RUP seharusnya merupakan gambaran utuh dari total anggaran yang dikelola K/L/D/I? ian

Tinggalkan Balasan