Lelang di PKP & PB Cipta Karya Yogjakarta Dimenangkan Rekanan Tertentu?

YOGYAKARTA, HR – Sejumlah paket proyek fisik yang dilelang dilingkungan Satuan Kerja SNVT Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKP & PB) D.I Yogjakarta, Ditjen Cipta Karya diduga bermasalah dan sarat kepentingan untuk memenangkan rekanan tertentu.
Pasalnya, anggaran yang dibiayai APBN 2016 oleh Kementerian PUPR tersebut, selain perusahaan pemenang yang berkualifikasi kecil menang dikualifikasi non kecil, dan juga tidak memiliki KD, sehingga melanggar ketentuan Perpres 54/2010 dan Perubahannya, serta Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 dan Permen PU No. 19/PRT/M/2014 sebagai tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Lampiran III, padahal sudah dijelaskan bahwa paket untuk pekerjaan kualifikasi kecil dibawa Rp2,5 M.
Sesuai data yang diperoleh HR dari website LPSE Kementerian PUPR, bahwa sejumlah paket yang dimaksud yakni: Paket Pembangunan Infrastruktur Kws Agropolitan Sanden (Ds Srigading & Ds Murtigading) Pandak (Ds Caturharjo), HPS Rp3.200.000.000,00 dengan pemenang CV Slamet dengan nilai penawaran Rp2.555.945.000; paket Peningkatan Infrastruktur Kawasan Berbah (Ds Kalitirto, Tegaltirto, Jogotirto, Sendangtirto) HPS Rp3.150.000.000 dengan pemenang CV Chemplis Rp2.646.772.000.
Kemudian, paket Pembangunan Infrastruktur Kws Kumuh Danurejan, HPS Rp4.000.000.000 dan Paket Pembangunan Infrastruktur Kws Kumuh Karangwaru, HPS Rp4.000.000.000. Kedua paket ini dimenangkan oleh PT Prastama Dua Sembilan dengan masing-masing menawar Rp3.927.659.000 dan Rp3.833.738.000.
Kelima paket tersebut diatas, dimana semua persyaratan yang diterapkan oleh Satker/Pokja seharusnya berkualifikasi non kecil dan bila hal itu terlihat dari nilai HPS-nya diatas Rp2,5 M. Namun berdasarkan data LPJKNET dari sejumlah perusahaan, yakni perusahaan pemenang malah berkualifikasi kecil seperti penetapan pemenang CV Chemplis dan CV Slamet, yang mana masing-masing kualifikasi dan sub-kualifikasi yakni K1/BG009.
Sedangkan pemenang PT Karya Cipta Mulia pada paket Pembangunan Infrastruktur Kws Kumuh Depok yang merupakan perusahaan Non Kecil/M1 dan hal ini memang sangat tepat karena nilai HPS yang ditawarkan diatas Rp2,5 M, namun pengalaman sejenis atau Kemampuan Dasar/KD tidak memiliki, baik yang dipersyaratkan sebagai Jasa Pelaksana untuk Konstruksi bangunan Gedung lainnya (BG 009) yang kemudian diganti atau addendum menjadi S1003 – Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan rel api dan landasan pacu bandara juga tidak memiliki KD.
Padahal perusahaan ini telah berdiri sejak Desember 2009 (dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa/perusahaan yang baru berdiri tiga tahun), maka seharusnya hal ini sudah gugur atau tidak memenuhi prosedur dalam dokumen pengadaan maupun Perpres 54/2010 dan perubahan Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015.
Begitu pula, penetapan pemenang PT Prastama Dua Sembilan pada dua paket yakni Pembangunan Infrastruktur Kws Kumuh Danurejan dan paket Pembangunan Infrastruktur Kws Kumuh Karangwaru, dimana bahwa persyaratan personil dan peralatan yang diajukan perusahan pemenang diduga tidak sesuai persyaratan bahkan overlapping dalam waktu bersamaan. Padahal diketahui bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda, apalagi dalam “waktu bersamaan”. Hal ini jelas telah melanggar aturan didalam Perpres 54/2010 dan perubahannya dan Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Surat Kabar Harapan Rakyat mempertanyakan dengan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 026/HR/VI/2016 tanggal 6 Juni 2016 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja SNVT Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan D.I Yogjakarta, Ditjen Cipta Karya.
PPK PKP Menjawab
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) 1, Endro Wahyono ST, melalui suratnya bernomor: PU-09 Di-CK/PKP-DIY/593 pada tanggal 8 Juni 2016 menjawab surat HR.
Endro menjelaskan dalam pengadaan barang dan jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil, sehingga sesuai peraturan Perpres 54/2010 dan perubahannya pasal 100, maka pada prinsipnya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha kecil dan koperasi.
Merujuk dari pasal 100 (ayat 3) tersebut, kata Endro, pemahaman yang dibatasi batasan nilai paket pada pasal 100, yakni justru membatasi perusahaan non kecil untuk melaksanakan paket kecil atau nilai paket Rp2.500.000.000 ke bawah, karena jika perusahaan kualifikasi non kecil melaksanakan nilai paket kecil (dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menurut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha mikro dan usaha kecil serta kopersi kecil).
“Dapat dipahami bahwa tidak ada pengecualian bagi pengusaha kecil untuk melaksanakan pekerjaan dengan nilai paket > Rp 2,5 miliar” ujar Endro.
Jika kemudian Pokja menetapkan perusahaan kecil sebagai pemenang dengan alasan, katanya, maka paket tersebut termasuk pekerjaan tidak membutuhkan kompetensi yang tinggi teknologi atau peralatan yang canggih, perusahaan yang ditunjuk telah memenuhi pengalaman yang sejenis dan telah memenuhi kemampuan dasar/KD, dan perusahaan pemenang merupakan nilai penawaran menguntungkan bagi negara.
Ditambahkan Endro, soal SBU pemenang PT Karya Cipta Mulia yang mensyaratkan bangunan Gedung Sub kualifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Gedung lainnya (BG009), maka didalam berita acara penjelasan Nomor: 02/Fisik/Kumuh/Depok/PKPDIY/III/16, tertanggal 10 Maret 2016, bahwa dokumen pengadaan pelelangan BAB V huruf B angka 1, disebutkan SBU dengan kualifikasi dan subkualifikasi seperti dalam dokumen ditambahkan kalimat atau dapat juga menggunakan SBU Bangunan Sipil sub kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan rel api dan landasan pacu bandara (S1003), dalam pelelangan hasil dari penjelasan (Anwijzing) yang dimasukkan dalam berita acara sebagai addendum yang bersifat mengikat dan tidak terpisahkan sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Sedangkan perusahan pemenang PT Prastama Dua Sembilan, lanjut Endro, didalam dokumen sebagai persyaratan mengajukan personil yang berbeda sehingga tidak overlapping peralatan dan personil.
“Bukti bahwa perusahaan tersebut mengajukan peralatan yang berbeda dan dinyatakan dalam surat dukungan No: 21/IND/SP DUK/III/2016 dan no. 22/IND/SP DUK/III/2016,” ujarnya.
Dikatakan Endro, dalam peraturan 1, (tidak dijelaskan peraturan satu yang mana dimaksud-red), perusahaan dapat melaksanakan paket pekerjaan dalam waktu yang maksimal empat paket, dan PT Prastama Dua Sembikan pada waktu pelelangan belum pernah mendapatkan paket pekerjaan sehingga Pokja dapat menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang.
Oleh karena itu, “ditegaskan bahwa pelaksanaan pelelangaan tersebut diatas sudah sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai prosedur,” kata Endro menjawab surat pertanyaan HR.
Jawaban PPK Asbun
Menanggapi isi surat jawaban PPK Pengembangan Kawasan Permukiman 1, kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan menilai, bahwa pelelangan sejumlah paket dilingkungan PKP Cipta Karya Jogjakarta, terkesan sangat aneh dan tidak masuk akal.
Kenapa? Karena sudah jelas-jelas dari nilai HPS diatas Rp 2,5 miliar yang diperuntukkan untuk perusahaan non kecil atau M1, namun malah perusahaan kecil yang notabene-nya perusahaan berbentuk CV dan itu pun kualifikasi/subkualifikasi K1.
“Kalau K3 sih sebenarnya juga tidak boleh lah, tapi ya, maklum saja karena lelang hal ini diduga indikasi untuk menggolkan rekanan tertentu, yang mana hal ini malah dimenangkan diatas nilai Rp2,5 M.
“Ini mungkin dimenangkan oleh untuk perusahaan kecil agar menghindari pengalaman atau KD, karena untuk perusahaan kecil tidak dibutuhkan pengalaman atau pekerjaan sejenis,” kata Reza kepada HR di Kompleks PUPR Pattimura, Jakarta.
Begitu pula ada perusahaan non kecil atau menengah dimenangkan, namun tidak memiliki pengalaman sejenis, yang kemudian dirobah atau addendum untuk subbidang BG009 menjadi S1003, hal itu tak masalah tetapi untuk S1003 sesuai data LPJKNET, juga tidak memiliki pengalaman sejenis, namun anehnya pihak satker atau PPK malah menyatakan perusahaan pemenang memiliki pengalaman sejenis atau KD.
“Dasarnya KD dari mana diambil oleh Pokja?” tanya Reza Setiawan.
Oleh karena itu, ungkap Reza, bahwa pelelangan di PKP Jogjakarta itu harus diusut tuntas. “Aparat terkait diminta mengawasinya dan mengusutnya,” ujarnya. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *