MAJALENGKA, HR – Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Krismono Bc.IP., SH menyebutkan, luas Lapas Kelas II B yang terletak di Jalan KH. Abdul Halim Majalengka dengan luas 4000 meter persegi dinilai sudah tidak layak lagi untuk menampung warga binaan sebanyak 276 orang, idealnya standar satu Lapas itu minimal mencakup luas 3 hektar, Kamis (06/09).
Dengan ketentuan kondisi tersebut, pihaknya akan melakukan upaya pendekatan kepada pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan ada perhatian dari pemerintah daerah untuk bisa meningkatkan kapasitas lembaga pemasyarakatan ini,” harapnya.
Melihat kondisi Lapas dengan luas saat ini sangat over kapasitas, sebab dengan ketentuan luas tersebut idealnya hanya berdaya tampung sebanyak 84 orang, sebut Krismono.
Sementara, dalam menghadapi banyaknya permasalahan di lembaga pemasyarakatan, pihaknya selalu memegang serta menanamkan tatanan nilai yang sudah dibangun oleh pemerintah dalam hal mengenai hukum dan hak asasi manusia.
Hal tersebut harus diimplementasikan hingga ke tingkatan bawah dengan memegang teguh sikap profesional, akuntabel, sinergi, transfaran serta inovatif (PASTI) di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tegasnya. lintong situmorang