![]() |
Kepala Dinsosnakertrans H Muslim |
LINGGA, HR – Program Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau penerima Rumah Tak Layak Huni (RTLH) harus menyelesaikan pembangunan rumah sesuai proposal dengan proposal yang diberikan pemerintah, melalui dana shearing Pemkab Lingga dan Provinsi Kepri. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenagakerja dan Transimigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga H Muslim.
Dijelaskannya, anggaran tersebut merupakan dana hibah, bisa saja penerima berurusan dengan hukum, jika rumah dibangun tidak sesuai proposal. “Seluruh penerima sudah menandatangani fakta integritas. Bila rumah ada yang tak siap, atau tidak dilaksanakan penerima, yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum,”kata H Muslim.
Kadinsosnakertrans berharap pada penerima, pelaksanaan RTLH harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Memantapkan rencana itu,Dinsosnakertras Lingga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Daik Lingga, untuk memberi penyuluhan hukum, dengan catatan penerima RTLH dapat membangun rumahnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Dalam Perbup sudah jelas, penerima pembangunan RTLH dilakukan sendiri. Jika penerima menyerahkan pembangunan ke pihak ke tiga, penerima tetap bertanggungjawab, dan apabila penerima dapat menunjukkan bukti dikerjakan pihak ke tiga, penerima boleh melaporkan pihak ke tiga ke aparat penegak hukum,”terangnya.
Muslim mengakui, saat ini proses progran RTLH Tahun 2015 masih dalam tahap penyelesaian dokumen yang dikerjakan masing-masing kelompok. Beberapa kelompok sudah menyerahkan dokumen, guna harus diverifikasi oleh tim, sebelum dokumen diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Lingga, untuk penerbitan surat perintah pencairan.
“Tahun 2015, Kabupaten Lingga yang menerima RTLH sebanyak 1.419 rumah. Tahun ini difokuskan pada RTS yang berada masing-masing kecamatan yang masyarakatnya diam di pesisir Lingga,”imbuhnya. ■ azw