LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (14/1/2026), dan melibatkan sembilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Perangkat daerah tersebut meliputi Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta RSUD Bob Bazar Lampung Selatan.
Kerja sama ini menjadi langkah awal Pemkab Lampung Selatan dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan berkeadilan. Program ini juga mendukung upaya pemerintah pusat dalam mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Kepala Bapas Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi kesiapan Pemkab Lampung Selatan dalam mengimplementasikan KUHP Nasional. Ia menyebut Lampung Selatan sebagai daerah pertama yang menunjukkan kesiapan konkret dalam penerapan pidana kerja sosial.
“Lampung Selatan menjadi daerah pertama yang menunjukkan kesiapan nyata dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini merupakan bentuk komitmen yang luar biasa,” ujar Pudjiono.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama mencakup penyediaan lokasi pidana kerja sosial, pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan, peningkatan kapasitas pembimbing kemasyarakatan, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik program tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Ketika sebuah kebijakan memberi manfaat nyata, pemerintah daerah harus hadir dan bergerak cepat untuk mendukungnya,” ujar Bupati Egi.
Ia menilai penunjukan lokasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kesepakatan ini adalah keberanian moral. Kita tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik, memulihkan, dan memberdayakan,” tegasnya.
Bupati Egi juga menekankan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, lingkungan, dan pemerintah.
Ia berharap seluruh perangkat daerah terlibat aktif melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemkab Lampung Selatan siap berjalan berdampingan dengan Bapas dan masyarakat agar klien pemasyarakatan dapat kembali sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” tutupnya. santi








