JAKARTA, HR – Sidang Lanjutan Penyerahan Daftar bukti tergugat Perkara perdata penggugat reKonvensi/ tergugat rekonvensi No.Ref:005/E&Co.I/EI-NH2020 Kepada yang terhormat Ketua Majelis Serupto Mulyono SH di Pengadilan negeri Jakarta Utara Jalan Gajah Mada No 17.nomor perkara: 392/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr antara PT enviromate technology International tergugat konvensi/penggugat rekonvensi Melawan PT Farika Steel —-8 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat yang terhormat majelis hakim yang memeriksa perkara perdata nomor 392 PDT G 2001 PN JKT Utara.
Dengan hormat untuk dan atas nama tergugat Konvensi penggugat rekonvensi dengan ini disampaikan daftar bukti sebagai berikut bukti T.1,A copy print out purcase order no. 0 1 2 3 2020 per tanggal 27 Maret 2020 berikut lampirannya berupa term dan condition yang telah final dan direvisi sesuai dengan permintaan penggugat Konvensi tergugat rekonvensi, bukti T.1.b asli print out Purchase order 0012 pop Tbk 3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 sebelum dilakukan revisi oleh tergugat Konvensi atau penggugat rekonvensi sesuai.
Tergugat Konvensi penggugat rekonvensi. Terlambat untuk melaksanakan bongkar muat sebagaimana jangka waktu yang ditentukan maka permasalahan biaya demurrage dimaksud pada akhirnya disepakati untuk ditanggung secara bersama-sama antara penggugat Konvensi tergugat rekonvensi dengan tergugat rekonvensi penggugat rekonvensi.
Bawa selanjutnya penggugat Konvensi tergugat rekonvensi kembali melakukan pemesanan pipa besi dan jasa pengangkutan muatan kepada penggugat sebagaimana Potter tanggal 27 Maret 2020 almana untuk menghindari kerugian yang sama maka terbuka Konvensi atau penggugat rekonvensi meminta kepada penggugat rekonpensi atau tergugat rekonvensi untuk disediakan kapal yang memiliki rapat sehingga tidak terjadi keterlambatan bongkar muat lagi sebagaimana terjadi pada tahap pelaksanaan kerjasama Poker tanggal 20 Mei 2019.
Bahwa masih hidup pun telah memiliki pengalaman Adanya keterlambatan bongkar muat yang menimbulkan biaya demurrage Namun demikian dalam pelaksanaan Potter tanggal 27 Maret 2020 penggugat Konvensi atau tergugat rekonvensi masih dengan sengaja melalaikan kewajibannya untuk menyediakan mundur pada kapal yang digunakan untuk mengangkut objek jual beli Hal ini dilakukan penggugat Konvensi atau terbuka rekonvensi dengan sebelumnya memberikan informasi yang tidak benar kepada tergugat rekonvensi dengan menyatakan bahwa kapal beautiful memiliki ramdor berdasarkan hal tersebut maka sudah sangat jelas i’tikad buruk penggugat dalam pelaksanaan Potter tanggal 27 Maret 2020.
Bawa Sebagaimana terlihat dalam foto tanggal 21 mei 2019 dan footer tanggal 22 Oktober 2019 sebagaimana kebiasaan berbisnis yang terjadi dan dipakai selama ini antara tergugat Konvensi penggugat rekonvensi dan konvensi dan rekonvensi persetujuan atas pemesanan barang atau jasa oleh tergugat Konvensi dan rekonvensi tidak perlu dibuktikan dalam bentuk tanda tangan namun bentuk kesepakatan dimaksud telah sepenuhnya dipahami dan disepakati sebagaimana pemenuhan atas pelaksanaan pekerjaan dalam VOC dimaksud.
Demikianlah terbukti ini kami sampaikan atas perhatian majelis hakim kami ucapkan terima kasih Hormat kami kuasa hukum tergugat konvensi penggugat rekonvensi Hartono Tanuwidjaja SH MH. nen