KPU Kota Bengkulu Musnahkan Surat Suara Rusak & Lebih

oleh -3 Dilihat
oleh

BENGKULU, HRKomisi pemilihan umum KPU Kota Bengkulu Selasa 26/11/2024 sekira pukul 09.30 wib melaksanakan kegiatan pemusnahan surat surat suara lebih dan rusak pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan walikota dan walikota bengkulu tahun 2024.

Pemusnahan surat suara lebih dan rusak tersebut dilakukan di depan kantor KPU Kota Bengkulu disaksikan Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi beserta unsur Kejaksaan Negeri, Polresta, Kodim 0407, Pengadilan Negeri dan Bawaslu Kota Bengkulu. Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Pilgub Bengkulu lebih sebanyak 78 lembar dan rusak sebanyak 392 lembar, surat suara Pikwakot Bengkulu lebih sebanyak 4 lembar dan rusak sebanyak 12 lembar serta surat suara ulang Pilgub Bengkulu rusak sebanyak 11 lembar.

“Proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini diharapkan menjadi bagian dari bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Pemilu 2024 serta sesuai dengan mekanisme  Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat,” tegas Rayendra Pirasad Ketua KPU Kota Bengkulu.

Sementara Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi berharap setelah pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini selanjutnya KPU Kota Bengkulu bisa langsung mendistribusikan logistik Pilkada ke seluruh Kecamatan dikota Bengkulu dan dilanjutkan ke Kelurahan hingga ke TPS.

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi berharap pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu serta pemilihan Gubernur dan wakil Bengkulu yang akan berlangsung besok 27 November 2024 dapat berjalan tertib, aman dan lancar sesuai harapan semua pihak. ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.