TANGERANG, HR – Kabupaten Tangerang mengelar rapat koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu serentak 2024 di Waroeng Sunda Talaga Bestari Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (2/11/2022).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zainal dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rakor ini diselenggarakan untuk membangun sistem kerja yang efektif untuk mempersiapkan tahapan pembentukan Pengawas Ad Hoc pada pemilu tahun 2024. KPU Kabupaten Tangerang sedang melakukan persiapan perekrutan badan adhoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024.
“Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan adhoc ini, antara lain pengumuman pendaftaran, tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis dan wawancara, dan penetapan sebagaimana pemilu 2019. Ada hal yang berbeda dalam proses pembentukan badan adhoc ini dengan pemilu yang sebelumnya. Kalau dulu prosesnya menggunakan manual sedangkan proses pada pemilu tahun 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Sehingga nantinya, bagi para calon yang memiliki keinginan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK maupun PPS, dilakukan melalui sistem digital,” katanya.
“Namun terkait pembentukan badan adhoc ini, KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu Rancangan PKPU Pembentukan badan adhoc di undangkan dan juknisnya,” tambahnya.
Dirinya juga berharap proses perekrutan badan Ad Hoc ini tersampaikan secara luas ke masyarakat sehingga pendaftar di masing-masing kecamatan dan desa ramai mengikuti seleksi PPK/PPS.
Sementara Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang Rohimah mengatakan, sebagai langkah persiapan perekrutan badan adhoc, saat ini sedang persiapan melakukan sosialisasi agar informasi sampai kepada masyarakat di seluruh wilayah. Adapun sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat berpartisipasi menjadi relawan mendaftarkan diri untuk calon anggota PPK/PPS.
“Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan adhoc ini,pertama, masyarakat harus mendaftar calon PPK/PPS melalui aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA), kedua, pertimbangan diutamakan usia maksimal umur 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara pemilu dan pemilihan, ketiga, tidak ada lagi berlaku periodesasi, ” katanya.
Rohimah menerangkan, ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut :
1.Warga negara Indonesia. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
2.Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3.Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4.Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
5.Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
6.Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
7.Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
8.Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
10.Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS .
11.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. erwin t