KPU Kabupaten Tangerang Gelar Rakor Persiapan dan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak 2024

oleh -22 Dilihat

TANGERANG, HR – Kabupaten Tangerang mengelar rapat koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu serentak 2024 di Waroeng Sunda Talaga Bestari Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (2/11/2022).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zainal dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rakor ini diselenggarakan untuk membangun sistem kerja yang efektif untuk mempersiapkan tahapan pembentukan Pengawas Ad Hoc pada pemilu tahun 2024. KPU Kabupaten Tangerang sedang melakukan persiapan perekrutan badan adhoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024.

“Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan adhoc ini, antara lain pengumuman pendaftaran, tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis dan wawancara, dan penetapan sebagaimana pemilu 2019. Ada hal yang berbeda dalam proses pembentukan badan adhoc ini dengan pemilu yang sebelumnya. Kalau dulu prosesnya menggunakan manual sedangkan proses pada pemilu tahun 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Sehingga nantinya, bagi para calon yang memiliki keinginan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK maupun PPS, dilakukan melalui sistem digital,” katanya.

“Namun terkait pembentukan badan adhoc ini, KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu Rancangan PKPU Pembentukan badan adhoc di undangkan dan juknisnya,” tambahnya.

Dirinya juga berharap proses perekrutan badan Ad Hoc ini tersampaikan secara luas ke masyarakat sehingga pendaftar di masing-masing kecamatan dan desa ramai mengikuti seleksi PPK/PPS.

Sementara Anggota KPU Provinsi Banten Divisi SDM dan Litbang Rohimah mengatakan, sebagai langkah persiapan perekrutan badan adhoc, saat ini sedang persiapan melakukan sosialisasi agar informasi sampai kepada masyarakat di seluruh wilayah. Adapun sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat berpartisipasi menjadi relawan mendaftarkan diri untuk calon anggota PPK/PPS.

“Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan adhoc ini,pertama, masyarakat harus mendaftar calon PPK/PPS melalui aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA), kedua, pertimbangan diutamakan usia maksimal umur 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara pemilu dan pemilihan, ketiga, tidak ada lagi berlaku periodesasi, ” katanya.

Rohimah menerangkan, ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut :

1.Warga negara Indonesia. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
2.Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3.Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4.Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
5.Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
6.Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
7.Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
8.Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
10.Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS .
11.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. erwin t

Thumbnail

Liburan Sekolah, Saatnya Eksplorasi Alam

https://harapanrakyatonline.com/feed LIBURAN sekolah adalah waktu yang tepat bagi anak-anak untuk lebih dekat dengan alam. Salah satu […] Artikel Liburan Sekolah, Saatnya...

Indonesian News
Thumbnail

Liburan Sekolah Seru dengan Staycation di Hotel Ramah Anak

https://harapanrakyatonline.com/feed KONSEP staycation semakin digemari oleh keluarga selama liburan sekolah. Staycation adalah liburan singkat yang dilakukan […] Artikel Liburan Sekolah Seru...

Indonesian News
Thumbnail

Wisata Edukasi, Tren Liburan Sekolah yang Semakin Diminati

https://harapanrakyatonline.com/feed Wisata edukasi semakin menjadi pilihan utama bagi keluarga saat liburan sekolah. Tujuan utamanya adalah menggabungkan […] Artikel Wisata Edukasi, Tren...

Indonesian News
Thumbnail

Menuju PDIC 2025, Kejuaraan Silat Perisai Diri Jakarta Selatan Open 2024 Dibuka

JAKARTA – Pengurus Silat Perisai Diri Jakarta Selatan menggelar ‘Kejuaraan Silat Perisai Diri Jakarta Selatan Open 2024’ yang berlangsung tanggal...

OK Jakarta
Thumbnail

Ketua Umum Forum Pemred SMSI Kutuk Keras Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya

Bogor – Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, mengungkapkan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan pembakaran...

OK Jakarta
Thumbnail

Holi Susanto, Camat Tambora Lantik 96 Lembaga Masyarakat Kelurahan Masa Bakti 2024-2029

JAKARTA – Pelantikan 96 0rang Lembaga Masyarakat Kelurahan, ( LMK) dari 11 Kelurahan Se- Kecamatan Tambora, dilaksanakan di lantai 5...

OK Jakarta
Thumbnail

Kasudinkes Jakbar Erizon Safari Imbau Warga Antisipasi DBD di Musim Hujan

Kasudinkes Jakarta Barat, Erizon Safari, mengimbau masyarakat untuk mencegah DBD di musim hujan dengan PSN mandiri dan pola hidup sehat....

Media Focus
Thumbnail

Siap Layani Pemudik Nataru, PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata

JAKARTA, MF – Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memastikan...

Media Focus
Thumbnail

Wali Kota Jakbar Diminta Evaluasi Kinerja Camat Tambora Soal Keluhan Warga yang Tak Selesai

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.