Kejaksaan Kabupaten Tangerang Terima Tahap II Kasus Korupsi PTSL

oleh -178 views

TANGERANG, HR – Kejaksaan Kabupaten Tangerang Terima dan lakukan pemeriksaan tahap II Kasus Korupsi Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2019-2021 di desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang .kasus yang melibatkan 4 orang sebagai tersangka 1 November 2022 menjalani periksaan di bagian Tindak Pidana Khusus /Pidsus guna pendataan registrasi dan identitas para terdakwa.

Empat terdakwa memegang posisi sesuai tugas dan tanggung jawab masing masing antara lain : Abu Mutolib mantan Kepala Desa Cikupa, Iqbal A Bendahara desa Cikupa, Suhendi Sekretaris desa Cikupa dan Eep Bendahara desa Cikupa diduga melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam.kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap.

Awal perbuatan kejadiaan dugaan tindak pidan korupsi sejak bulan Februari 2020 – 2021 melibatkan pegawai negeri /penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa Abu Mutolib mantan kepala desa Cikupa yang juga selaku anggota Satgas yuridis PTSL desa Cikupa bersama dengan Suhendi mantan Sekdes desa Cikupa dan Iqbal Awaludin beserta Mohammad Sofyan Efendi ( Bendahara desa Cikupa ) menyuruh atau melakukan dalam kurun waktu tahun 2019 -2022 telah meminta, memungut dan menerima, menggunakan uang dari masyarakat pemohon PTSL desa Cikupa.

Berdasarkan musyawarah RT,RW dan BPD secara tidak sah dengan rincian: 1. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat surat lengkap dikenakan biaya sebesar Rp 500.000. 2. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat surat tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000, 3. Untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.000 . Perbuatan tersebut tidak sesuai aturan SKB 3 menteri Nomor : 25/SKB /V/2017 Nomor 590- 316 tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yang isinya bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh pemerintah membebaskan biaya bagi masyarakat dilakukan penyeragaman pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk wilayah Jawa Bali dikenakan biaya Rp 159.000.

Selanjutnya, Abu Mutolib beserta terdakwa yang lain bersalah melanggar pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. erwin t

Tinggalkan Balasan