KPK Didesak Segera Periksa Bahlil

oleh -70 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahaldia.

Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.

“Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya Dugaan Korupsi pihak terkait (Bahlil),” kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (14/03/24).

Menurut dia, Lembaga Antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.

Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp. 25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

“Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan. intinya KPK mengetahui adanya kerugian negara,” tuturnya.

Lebih jauh, Fadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit, adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.

“Untuk itu KPK juga bisa memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggungjawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa,” terangnya.

Selain itu, Komisi VII DPR RI harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut.

“DPR harus terus didorong untuk membentuk Pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil,” imbuh Fadjar.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU.

Hal itu mengingat Komisi VII DPR RI tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Padahal sebelumnya Komisi VII berjanji akan segera membentuk Pansus untuk membongkar dugaan kasus tersebut.

“KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Saya malah sarankan kalau ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri,” tutur Sugeng seperti dikutip di Jakarta, Kamis (14/03/24). didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.