JAKARTA, HR – Christine, korban pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa Kurniawan Chandra mengharapkan kepada ketua majelis hakim Masrizal agar terdakwa tetap masuk penjara sebagaimana dalam tuntutan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (30/5/2017) kemarin.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa terdakwa dituntut penjara selama 3 (tiga) bulan penjara sebagaimana dalam tuntutan jaksa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP yang mana ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.
Dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Christine melaporkan Kurniawan Chandra yang juga mantan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu, terkait dengan adanya pengrusakan barang-barang yang diakui pelapor miliknya seperti pengrusakan barang-barangnya di Apartemen Plaza Jayakarta, Tamansari, Jakbar seperti handle kunci pintu terbuat dari besi, kawat jaring, motif bunga terbuat dari besi, kaca meja, vas bunga dan teko stailess.
Christine menyebutkan, bahwa tuntutan tiga bulan masuk penjara itu sebenarnya sudah rendah, sehingga dia berharap kepada majelis hakim yang diketuai Masrizal agar memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, setikdaknya disebutkan bahwa terdakwa tetap masuk penjara. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});