Konsultan Perencana Diduga Berprofesi Ganda Sebagai Perencana Rampok Anggaran?

oleh -21 Dilihat
oleh
Terjadi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI

JAKARTA, HR – Diduga perencana renovasi gedung di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu telah merangkap sebagai konsultan perencana untuk merampok anggaran di Direktorat tersebut.
Dalam tahun ini kami ketahui ada dua pelaksanaan pekerjaan yang di lelang, yaitu pekerjaan renovasi gedung lantai 10 serta renovasi gedung lantai 11 dan lantai 12.
Untuk Lantai 10, tahap lelang sudah selesai. Kasusnya seperti yang sudah di ekspos di Surat Kabar Harapan Rakyat Edisi 566, 19-26 Juni 2017.
Lantai 11 dan 12, sudah tayang seperti data dibawah ini:
Dari pengumuman lelang lantai 11 dan lantai 12 tersebut, dapat dinilai bahwa pola pemenangan tender sudah terbaca arahnya, dimana pemenang tender sebenarnya sudah ada ditangan panitia, proses tender dilakukan hanya untuk meletigimasi pemenang lelang agar menjadi legal. Menghambat peserta lain yang lebih layak dan berpotensi untuk memenangkan lelang ini urusan mudah, bisa dengan dengan mengatur persyaratan sedemikian rupa dan mengatur peserta pendamping untuk memuluskan peserta pinangan. Untuk mempersiapkan itu semua diduga peran konsultan perencana dan tentu atas restu dari panitia. Bahkan langkah-langkah untuk mengantisipasi adanya ganggguan-gangguan yang dapat mengganggu proses pemenangan peserta pinangan tersebut sudah dipersiapkan dengan rapi.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, redaksi coba kembali melihat ke pemberitaan kami sebelumnya (Edisi 566) untuk lelang lantai 10 yang saat ini sudah dalam tahap pengerjaan. Satu hal yang menjadi senjata panitia untuk memenangkan jagoan yang sudah dielus sebelumnya adalah persyaratan tehnisi keramik. Dalam dokumen lelang ditetapkan salah satu persyaratan adalah tenaga tehnisi tukang ubin/tegel/marmer. Kemudian dengan hanya berdasarkan pertanyaan peserta tertentu yang mempertanyakan apakah diperbolehkan tenaga keramik? Panitia langsung menjawab boleh dan langsung mengganti persyaratan dengan mengeluarkan addendum, dimana persyaratan menjadi tenaga keramik dengan menghapus persyaratan sebelumnya.
Dan diduga ini memang sudah diatur, karena terbukti yang menjadi pemenang adalah peserta yang memiliki tenaga keramik tersebut. Ada tiga perusahaan yang menjadi nominasi pemenang, sebelum ditetapkan salah satu dari ketiga nominasi tersebut yang menjadi pemenang. Diduga ketiga peserta yang menjadi nominasi pemenang tersebut adalah sudah merupakan bagian dari skenario pemenangan dari pesrta pinanangan.
Diduga pola yang sama sudah terlihat akan dimainkan kembali oleh konsultan perencana dan tentu dengan persetujuan dan kerjasama dengan panitia. Dugaan tersebut cukup beralasan dengan melihat pola yang kami amati mulai dari dokumen lelang sampai dengan proses lelang yang saat tulisan ini kami turunkan, lelang tersebut masih dalam tahap proses upload dokumen penawaran.
Menkeu, Sri Mulyani

Kami sudah bisa memprediksi bahwa yang akan menjadi pemenang lelang adalah peserta yang bertanya ditahap anwijzing dan pertanyaan tersebut akan diakomodasi panitia didalam addendum. Walau sebenarnya addendum yang akan dibuat tersebut bertabrakan dengan peraturan atau menghambat peserta lainnya. Karena memang itulah yang akan menjadi target dibuatnya addendum tersebut, yaitu untuk menghambat peserta lainnya yang mungkin lebih berpotensi dan dapat mengerjakan pekerjaan yang di lelang tersebut dengan penawaran yang lebih murah.

Pertanyaan tentu akan timbul dibenak kita, siapa yang dirugikan dengan dugaan pengaturan lelang sedemikian rupa yang diperankan oleh konsultan perencana, panitia dan peserta pianangan? Karena tentu kita paham bahwa seperti pepatah mengatakan “tidak akan ada makan siang yang gratis”.
Panitia yang sudah ditraining dengan mengeluarkan anggaran yang cukup besar dan sudah disumpah, tidak menyadari atau mungkin mengabaikan bahwa yang dirugikan banyak pihak, antara lain rakyat, peserta lain, nama baik pimpinan panitia, meninggalkan prilaku yang negatif dilingkungannya dan gagalnya program good corporate governance/clean governance yang selalu dibanggakan itu.
Selanjutnya dapat dilihat pola yang sama dengan lelang lantai 10, yang juga akan dipraktekkan untuk lelang lantai 11 dan 12, yang menurut informasi yang kami dapatkan dari sumber tertentu, dimana perencanaan dari ketiga lantai tersebut (lantai 10, 11 dan 12) adalah merupakan satu paket yang dikerjakan oleh konsultan perencana yang sama, tentu anggaran untuk konsultan perencana tersebut juga dananya tidak kecil.
Beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh panitia kami kutip dari beberapa pertanyaan dan jawaban yang ada pada saat masa anwijzing (pemberian penjelasan), dengan rangkaiaan pertanyaan dan jawaban yang ada.
Ini adalah pertanyaan salah satu peserta, yang kami duga sudah diatur dan diarahkan untuk menjadi pemenang, pertanyaan bunyinya demikian, “Untuk sub Bidang SIUJK/SBU yang dipersyaratkan Sub Bidang apa? Kami menyarankan untuk paket Pekerjaan Renovasi Gedung Radius Prawiro Lt.11 dan 12 ini SIUJK/SBU Bidang BG.004 dengan Subkualifikasi M1 (Kode penanya 417255011, 19 Jul 2017, 09:46).
Pertanyaan tersebut dijawab oleh panitia dengan bunyi, “di SIUJK/SBU yang dipersyaratkan bidang Arsitektur, Subbidang Interior atau Bidang BG 004 dengan subkualifikasi M1 maupun M2, akan ditindaklanjuti dengan addendum dokumen pengadaan.”
Sementara ada peserta lain salah satunya yaitu CV. Purnama Gemilang yang melihat ada persyaratan yang tidak lajim dan dinilai bertentangan dengan peraturan, dihiraukan dan tidak dijawab oleh panitia. Walaupun ada pertanyaan yang dijawab oleh panitia, tapi pada dasarnya hanya menyampaikan argument yang tentunya menolak pertanyaan yang diajukan perusahaan tersebut.
Dua dari empat pertanyaan yang diajukan dan merupakan syarat mendasar dalam lelang ini berkaitan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia yaitu, “Dalam persyaratan kualifikasi ditetapkan bahwa peserta harus memiliki SIUJK bidang arsitektur subbidang interior termasuk perawatannya, yang memiliki subkualifikasi usaha M1 maupun subkualifikasi usaha M2”.
Persyaratan yang dinilai oleh perusahaan tersebut jelas-jelas melanggar peraturan, karena sudah ada peraturan pengganti dan juga ada peraturan yang lebih tinggi dari peraturan yang menjadi referensi panitia. Sehubungan dengan peraturan tersebut, CV Purnama Gemilang mengajukan pertanyaan berikut:
Syarat Memiliki SIUJK Bidang Arsitek Interior
Persyaratan tersebut sudah tidak berlaku karena sudah terbit peraturan baru. Silakan mempelajari Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Nasional Nomor: 10 Tahun 2010. Dalam peraturan baru tersebut, jasa arsitektur masuk ke perencana dan perorangan, tidak diperbolehkan perusahaan.
Aturan tersebut mengacu ke Peraturan LPJK Nomor 11a Tahun 2008, ada kelompok bidang arsitektur, dengan sub bidang pekerjaan interior, dengan kode 21103. Sementara sudah ada peraturan baru., dimana persyatan yang dibuat oleh panitia tersebut sudah tidak berlaku. Kami duga syarat ini dibuat adalah peserta pinangan masih memegang kualifikasi sesuai dengan peraturan yang lama tersebut. Apabila perusahaan yang memiliki kualifikasi seperti ini diloloskan, sangat berpotensi bahwa lelang ini dapat dibatalkan dan melanggar UU.
Kami sangat menyayangkan persyaratan demikian bisa lolos ke proses lelang yang ditangani oleh para ahli yang sudah sangat kompeten dibidangnya dan juga ada di lingkungan kementrian yang sangat menjungjung tinggi praktek good corporate governance atau clean governance.
Seharusnya, karena berdasarkan BQ pekerjaan banyak menyangkut kontruksi, interior dan meubelair, maka persyaratan yang layak dicantumkan oleh panitia untuk projek ini adalah:
“Perusahaan kecil dan non-kecil, SIUP dengan KBLI BG 4649 (furniture, meubelair, dll) dan 4659 (mekanikal, electrical, konstruksi, furniture kantor, dll).”
Pertanyaan ini, sama sekali diabaikan oleh panitia dan hanya merujuk pertanyaan tersebut ke jawaban yang diberikan atas pertanyaan peserta lain yang diduga peserta pinangan.
Persyaratan “Memiliki subkualifikasi Usaha M1”
Kami memahami bahwa persyaratan ini dibuat dengan merujuk ke Peraturan Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 10, Tahun 2010. Akan tetapi persyaratan ini tidak mutlak karena ada Peraturan Presiden yang lebih tinggi yaitu UU No 54 tahun 2014 beserta perubahannya yang juga mengatur sehubungan dengan kualifikasi ini.
Mari kita lihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 100 Ayat 3:
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Kemudian, mari kita lihat Penjelasan Perpres 54/2010 Pasal 100 Ayat 3:
Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup.
Dari sumber hukum di atas, tidak ada kalimat yang membatasi usaha kecil HANYA boleh mengikuti pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp 2,5 M, justru kalimat pada Pasal 100 Ayat 3 di atas merupakan kalimat perlindungan bagi Usaha Kecil yang menekankan bahwa pekerjaan yang bernilai sampai dengan 2,5 M HANYA BOLEH diikuti oleh usaha kecil. Hal ini agar usaha non kecil tidak melahap semua pengadaan yang ada sehingga dapat mematikan usaha kecil.
Lebih lanjut dapat ditarik kesimpulan bahwa usaha non kecil tidak boleh diikuti oleh perusahaan non kecil, akan tetapi usaha kecil diperbolehkan untuk mengikuti nilai pekerjaan lebih dari 2,5 M
Oleh sebab itu jika ada peraturan atau UU yang mengatur hal yang sama, maka yang berlaku adalah peraturan yang lebih tinggi. Maka dalam hal ini yang menjadi acuan adalah perpers N0.54 tahun 2010 beserta perubahannya.
Apabila pantia menetapkan persyaratan “memiliki subkualifikasi M1, maka panitia dalam hal ini telah malanggar UU.
Dalam hal subkualifikasi, panitia seharusnya menyertakan perusahaan kecil, sehingga pessyaratan yang lajim yang diterapkan oleh kementrian lainnya yang ada di Republik Indonesia ini adalah “perusahaan kecil dan non-kecil”.
Panitia diharapkan untuk tidak membuat persyaratan yang justru bertentangan dengan peraturan atau UU. Perpers 54 tahun 2010, jelas tertulis di pasal-pasalnya, bahwa tujuan lelang itu pada hakekatnya adalah untuk mendapatkan rekanan yang kompeten dan berintegritas. Panitia tidak diperbolehkan membuat persyaratan yang berpihak, merekayasa, bersekongkol. Panitia harus professional, kompeten, berintegritas, jujur.
Seharusnya, karena berdasarkan BQ pekerjaan banyak menyangkut kontruksi, interior dan meubelair, maka persyaratan yang layak dicantumkan oleh panitia untuk projek ini adalah:

“Perusahaan kecil dan non-kecil, SIUP dengan KBLI BG 4649 (furniture, meubelair, dll) dan 4659 (mekanikal, electrical, konstruksi, furniture kantor, dll).”
Jawaban panitia untuk pertanyaan tersebut adalah “Berdasarkan dokumen pengadaan, kami mensyaratkan penyedia memiliki sub kualifikasi M1/M2 sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2016 tentang Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi”.
Panitia tidak menyadari bahwa jawaban tersebut sudah mempermalukan Presidennya, yaitu dengan mengabaikan perpers No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya yang ditandatangani oleh Presiden RI, hanya untuk kepentingan memenangkan peserta pinangannya.
Walau peserta yang merasa dirugikan telah mengajukan berbagai bentuk protes, baik dengan mendatangani panitia, melalui telepon, WA, SMS, pemberitaan di Koran dan upaya lainnya, lelang tetap aja berjalan sebagaimana yang sudah direncanakan, seolah-olah tidak ada yang bisa menghambat keinginan yang sudah direncanakan oleh konsultan perencana, panitia dan pemenang yang sudah dipilih sebelumnya, sebelum lelang ini dilaksanakan.
Lelang ini tetap dilanjutkan dan sudah dapat diperkirakan yang akan menjadi pemenang adalah yang mengajukan usulan tadi dan langsung dijawab panitia akan masuk addendum. Apakah usulan yang diterima oleh panita tersebut adalah syarat yang paling tepat? Jawabnya tidak. Kenapa usulan atau pertanyaan peserta lain yang lebih tepat dengan spesifikasi pekerjaan ini tidak diterima? Apakah tidak cukup alasan atau bukti bahwa panitia sudah berpihak atau sudah bersekongkol dengan siasat yang diduga sudah diatur konsultan perencana dengan panitia dan peserta pinangan ?
Apakah benar panitia di direktorat ini benar-benar sakti sehingga tidak dapat disentuh oleh siapapun, atau mungkin berita ini belum sampai ke Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani ?
“Kami tidak mengetahui pasti. Kemungkinan berita ini belum sampai ke beliau, sehingga praktek ini masih tetap tidak tersentuh, karena kami tahu persis ketegasan dari Mentri tersebut. Tetapi kami coba megangkat berita ini untuk membantu masyarakat yang sangat dirugikan dan juga sedikit berperan untuk mengamankan anggaran yang selalu menjadi incaran dari para oknum tersebut. Mudah-mudah berita ini sampai ke Ibu Sri Mulyani atau bahkan didengar oleh bapak Presiden yang sedang giat-giatnya memberantas KKN dan juga memberangus pungli,” ujar Pimpinan CV Purnama Gemilang, Luhut Simanjuntak. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.