BUNGO, HR – Diakui oleh pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo yang disampaikan oleh Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Zainal Effendi,SH terkait pembangunan Gedung Sekwan DPRD Bungo di lahan sengketa dan tidak memiliki izin IMB, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap Ulfa Sekretaris Dewan (Sekwan ) DPRD Bungo dan Darmawi pejabat PPTK dan sejumlah pejabat lainnya.
“Benar, pihak kita telah memanggil sekwan DPRD Bungo dan sejumlah pejabat terkait lainnya atas dugaan pembangunan gedung sekwan di lahan sengketa tidak memiliki izin dan tidak rampung di kerjakan ,semua saksi sudah memberikan keterangan dan kesaksian,“ tutur Kasi Pidsus Kejari Bungo belum lama ini.
Sengketa lahan ini telah memicu sejumlah LSM dan mahasiswa Bungo melakukan aksi demo mendesak Kejari Bungo serius menangani kasus Gedung Sekwan yang terindikasi sarat KKN. Tokoh pemuda dan LSM di Bungo, AB mengatakan bila kasus gedung Sekwan mengendap maka pihaknya akan membuat laporan resmi ke Kejati Jambi, bila perlu ke Kejaksaan Agung RI.
“Kita hargai kinerja Kejari Muara Bungo tapi bila mengendap maka akan kita laporkan, tidak masalah bagi kita, sah-sah saja kita mempertanyakan hal tersebut sepanjang dapat di pertanggung jawabkan,“ tutur AB.
Sementara itu sejumlah anggota DPRD Bungo mengakui bahwa pembangunan gedung Sekwan tersebut memang bermasalah. Karena berdiri di lahan sengketa dan tidak memiliki izin/IMB. “Kami anggota dewan wakilnya rakyat juga sudah mengetahui hal itu, bahkan bukan itu saja sejumlah proyek lainnya bermasalah akan di persoalkan untuk ditindak lanjuti,” kata Dharmawan anggota DPRD Bungo, Komisi III (fraksi PKS).
Dharmawan juga meminta copy-an surat konfirmasi HR yang disampaikan beberapa bulan lalu namun tidak direspon oleh Sekwan Bungo, Ulfa. Surat itu akan dipelajari dan dibahas bersama anggota dan ketua komisi III dan mengkoordinasikannya kepada Ketua DPRD Bungo, Mayang Sari.(baca: Kejari Diminta Serius Usut Pembangunan Gedung Sekwan)
Saat ini pembangunan gedung Sekwan DPRD Bungo di lahan bermasalah itu terus berlanjut. “Ya, informasinya ada dana Rp900 jutaan untuk kelanjutan proyek gedung sekwan Bungo,” kata rekanan yang sengaja namanya tidak di sebutkan kepada HR pekan lalu di salah satu warung kopi di Muara Bungo.
Sementara itu ahli waris pemilik lahan, Agus telah menghubungi HR menginformasikan perkembangan masalah lahan miliknya mengatakan, telah melaporkan masalah tersebut ke istana presiden RI.
“Kami sudah menemui wakil Presiden RI, karena apa yang di lakukan oleh pemda Bungo tersebut sudah melewati batas,” ujar Agus. Ia kembali menjelaskan bila putusan pengadilan MA-RI itu benar telah turun, kenapa pihak Pemda Bungo tidak melakukan eksekusi.
Sebelumnya ahli waris alm Suar ini, telah melaporkan penyerobotan lahannya kepada Mapolda Jambi dan Gubernur Jambi, namun hingga hari ini keadilan hukum atas lahan miliknya masih “gelap”. Agus tak patah semangat untuk mengugat lahan harta warisan orangtuanya yang diserobot oleh Pemda Bungo sambil menanti putusan MA-RI. tim