MAJALENGKA, HR – Bupati Majalengka Karna Sobahi masih menunggu keputusan dari menteri kesehatan dalam pemberlakuan new normal, Selasa (02/06/2020).
Dalam hal ini tahapan PSBB masih dalam keadaan standby menuju new normal. Bupati menambahkan kewenangan dalam mewarnai zona bukanlah kuasa dari pemkab namun dikendalikan dari pusat dan provinsi.
“Kebijakan mengenai status kemudian klasifikasi daerah tentang Covid-19 ini, semuanya dikendalikan oleh pusat dan provinsi. Jadi bupati tidak berhak dan tidak ada kewenangan apakah mau lanjut PSSB atau mau normal saja,” jelasnya.
Saat ini bupati masih tetap menunggu intruksi new normal yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat ini, berdasarkan keputusan dari Menteri Kesehatan.
Namun bupati juga tetap mengingatkan jika Majalengka belumlah masuk pada zona aman, ia berharap masyarakat tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas diluar.
“Saya khawatir diluar sana ramai memperbincangkan jika Majalengka sudah memasuki zona aman, sehingga masyarakat mengabaikan terhadap protokol kesehatannya sendiri,” ujar bupati.
Sementara bupati memaparkan, perubahan akan PSBB dengan new normal saat konferensi pers siang tadi diantaranya ialah Mall serta Alfamart akan buka dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam, begitu pula dengan pasar tradisional, rumah sakit kembali bisa menerima pasien umum, perkantoran normal dengan 25% bekerja di rumah sementara 75% kembali ke kantor, selanjutnya hotel hanya melayani penginapan namun makan dan minum harus diantar kekamar, kemudian perbankan pegawainya 50% sementara untuk wisata kita off dulu karena sangat rentan terhadap penularan Covid-19, industri pabrik-pabrik tetap buka namun dengan cara operasi dan pengurangan jam kerja atau pengaturan shift, warung makan, restoran, cafe kembali normal dibuka dengan catatan tetap menegdepankan menggunakan protokol kesehatan. lintong situmorang
Klasifikasi Daerah Penerapan PSBB Menuju New Normal Dikendalikan Pusat dan Provinsi Bukan Pemkab
