![]() |
Empat unit bangunan Ruko berijin rumah tinggal tidak pernah disentuh. |
JAKARTA, HR – Jajaran Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat dalam melaksanakan tupoksinya wajib dipertanyakan, karena di wilayah Jakarta Pusat banyak bangunan yang melanggar disegel, namun pengerjaannya tetap berjalan tanpa adanya tindakan yang tegas.
Seperti halnya pantauan HR di lapangan, berdiri 1 unit ijin kantor dan hunian yang sudah berbulan-bulan disegel di Jalan Cideng Timur No 36 dan di Jalan Cideng Timur No 71 serta di Jalan Alaydrus No 7 Kecamatan Gambir tetap dikerjakan, bahkan kondisi pembangunannya sudah mencapai 90% dan demikian juga di Jalan Kramat 4 No 2-4 Kecamatan Senen.
Sehingga banyak kalangan menduga jika papan segel yang terpampang di bangunan yang disegel merupakan mesin ATM bagi Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat.
Karenanya banyak kalangan berharap agar kiranya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang akrab dipanggil Ahok diminta segera mengevaluasi kinerja dan menindak tegas Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota Jakarta Pusat yang kini dijabat oleh Dedy Widaryaman yang kinerjanya melempem dan patut dipertanyakan.
Selain itu pula, Walikota Administrasi Jakarta Pusat agar turut pula terjun langsung untuk dapat menyikapi permasalahan wilayah yang ada dalam naungannya, karena kerap kali untuk dimintai komentar dan tanggapannya lewat SMS oleh HR, hingga berita ini diturunkan belum pernah menjawabnya, sehingga adanya dugaan jika Mangara Pardede selaku Walikota Jakarta Pusat turut mengamininya.
Menurut pengamat kota, Prastowo sudah seharusnya Gubernur Ahok dan Mangara Pardede selaku Walikota Jakarta Pusat apalagi Inspektorat Jakarta Pusat dapat turun langsung untuk melihat perkembangan pembangunan yang semakin semerawut, lantaran banyaknya bangunan yang melanggar dari ketentuan yang sudah ada, dan jangan dibiarkan begitu saja serta jangan pilih bulu untuk menindaknya.
“Jangan hanya bangunan kecil saja yang sedikit pelanggarannya langsung dibongkar, tetapi bangunan yang gajah pun seharusnya dibongkar juga,” ujar Prastowo. ■ puji