PAGARALAM, HR – Sungguh apes nasib yang dialami salah satu oknum ANS di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam. Karena jajaran Satres Narkoba Polres Kota Pagaralam mengungkap sindikat peredaran Narkoba, Rabu (30/5), sekitar pukul 19.30 WIB, dimana oknum ANS tersebut kedapatan menyimpan sepaket sabu.
Pengungkapan ini setelah Satres Narkoba mengendus adanya transaksi Narkoba di kawasan Jl.Wadena Azadin, belakang Telkom RT.01/RW.01. Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Dwi Hartono melalui Kasatres Narkoba, AKP Syafrudin membenarkan adanya penangkapan tersangka sabu, yang merupakan seorang wanita berstatus PNS berusia sekitar 42 tahun berinisial DY, tercatat warga banyu Urip.
“Tersangka kita ringkus di kawasan belakang Telkom, setelah anggota mendapat laporan adanya transaksi Narkoba di kawasan tersebut kemudian dilakukan penangkapan. Atas LA/A.36/V/2018/Sumsel/Res Pagaralam, tersangka terancam dijerat UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Dwi Hartono kepada wartawan, Rabu (30/5).
Tersangka beserta barang bukti sepaket sabu sudah diamankan. Kasusnya masih kita kembangkan lagi, terkait pelaku lain yang terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kota Pagaralam,” pungkas Kapolres. jauhari gunawan