Gustian Riau |
BATAM, HR – Gelanggang Permainan (Gelper) yang ditenggarai bernuansa judi, dalam setahun terakhir ini telah ditertibkan Kepolisian Polda Kepri dan Pemko Batam, namun kini khususnya yang berada di Kota Batam terlihat sudah mulai beroperasi kembali di beberapa wilayah, misalnya di kawasan seputaran wilayah Nagoya, Jodoh, Harbourbay, Batu Aji. Tetapi ada di beberapa lokasi lainnya kini serempak tutup.
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM- PTSP) Kota Batam, Gustian Riau waktu lalu menegaskan bahwa ada sekitar 29 titik lokasi Gelper yang telah mengantongi izin resmi dari BPM – PTS.
“Penutupan kembali operasional Gelanggang Permainan karena mendapat penolakan dari masyarakat. Ternyata setelah di cek izin-izin yang telah diberikan kepada para pengusaha telah banyak disalahgunakan di lapangan. Mesin-mesin yang ditemukan di erena perminan Gelper juga banyak tidak sesuai dengan izin dan rekomendasi yang diberikan. Untuk memudahkan kami akan memverifikasi kembali izin yang telah dikeluarkan BPM-PTSP. Kalau untuk mesin mesin permainan yang banyak digunakan diarena permainan sepertidi seperti Time Zone tidak ada masalah,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/5).
Terkait dengan pengawasan bila ada pengusaha nakal yang tidak mematuhi instruksi dan tetap nekad menjalankan usahanya, maka penindakannya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan Pemko Batam telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda untuk turut melakukan pengawasan dilapangan .’Jadi kedepan sudah tidak ada lagi yang perlu ditanyakan mengenai Gelper, karena Gelper sekarang sudah kita tutup, game over.” tambah Gustian Riau.
Sementara itu menurut informasi yang dihimpun HR, ditutupnya kembali beberapa arena Gelper tersebut karena permintaan dari masyarakat kepada pihak Pepolisian Polda Kepri dan Pemko Batam, karena di tenggarai arena permainan keluarga tersebut kembali disusupi judi terselubung.
Di lain pihak, untuk tertibnya pengelolaan Gelper, beberapa waktu yang lalu pihak pengelola Gelper telah membentuk sebuah asosiasi yang dinamakan Asosiasi Pengusaha Game Elekronik Anak-anak dan Keluarga (Apgema).
Jonni Pakkun, selaku Ketua Umum Asosiasi ini menyatakan fungsi Apgema adalah sebagai pusat registrasi serta pengawasan standar operasional prosedur bagi para pengusaha dalam menjalankan menjalankan usahanya sehingga dapat meminimalisir unsur judi yang selama ini berkembang dalam opini masyarakat.
Di tempat terpisah, seorang pekerja disalah satu Gelper di kawasan Harbour Bay Batuampar Batam mengatakan, tidak semudah itu Pemko Batam menutup usaha mereka. Selain sudah mengantongi izin, mereka sudah memenuhi syarat lain seperti yang mereka berikan. Lagi pula biaya yang dikeluarkan untuk mengantongi sebuah izin Gelper bukanlah kecil. Menurutnya seorang pengusaha Gelper merogoh kocek untuk biaya resmi dan siluman hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi beban biaya opersional lainnya, seperti sewa tempat yang harus ditanggung pengusaha. “Pemko Batam jangan lagi menjadikan pengusaha menjadi korban sebuah kebijakan yang tak mendasar,” tandasnya, saat ditemui HR di bilangan Batam Center, Rabu (20/5). ■ marlon/danggang