PALI, HR – Penerapan warga negara Indonesia wajib memiliki E-KTP sepertinya tidak bisa dilaksanakan dengan konsisten. Pasalnya ketentuan tersebut tidak diimbangi dengan kinerja SKPD yang membidangi permasalahan tersebut. Bahkan antara kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia sangat berbanding terbalik dengan pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
Seperti di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, di Kabupaten ini warga yang ingin membuat E-KTP bisa memakan waktu berbulan-bulan. Akibatnya motivasi dan semangat warga yang ingin memiliki E-KTP jadi termentahkan karena sulitnya mengurus E- KTP.
Pihak Dukcapil memberikan alasan yakni; blanko E-KTP tidak tersedia atau kinerja perangkat daerahnya yang memang buruk.
Keluhan sulitnya mendapatkan E-KTP di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan sebagaimana yang disampaikan oleh Iben alias Kang lben (47), warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Diceritakannya bahwa dia sudah mengurus E-KTP anaknya selama berbulan-bulan dan hingga kini belum juga diterbitkan.
“Saya sudah berapa kali bolak-balik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PALI di Pendopo Talang Ubi PALI. Sudah berapa ongkos yang saya harus keluarkan untuk mengurus E-KTP. Ini sudah menjelang akhir tahun, namun belum juga selesai” tuturnya kepada sejumlah wartawan, (19/12/2017).
Keluhan senada juga disampaikan oleh Iqbal Surkati (55) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
“Ya, memang mengurus E-KTP di Kabupaten PALI susah, saya sendiri mau membikin E-KTP keponakan saya di Disdukcapil Kabupati PALI sangat sulit. Banyak sekali alasan ketika saya mengurus E-KTP keponakan saya, tidak ada blanko lah, yang gangguan jaringan lah. Begitulah,” ujar lelaki yang akrab dipanggil Surkati ini, (19/12/2017).
“Saya sebagai Koordinator salah satu LSM di Kabupaten PALI, ada dugaan kalau kepengurusan E-KTP di Kabupaten PALI dipilah-pilih. Kalau orang penting atau pejabat pasti cepat bikin E-KTP-nya. Tapi kalau warga biasa sulitnya minta ampun,” tambah Surkati.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel, Rizmalisa SH MSi, waktu ingin dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan ini, Rabu (20/12/2017), bukan memberikan klarifikasi namun dengan arogannya Kepala Dinas ini mengusir wartawan.
“Untuk apa kalian masuk ke ruangan ini,” ucap Rismaliza yang ditirukan oleh rekan wartawan Jhensantri dan Redi.
“Dengan perasaan kecewa dan malu, kami berdua keluar dari Kantor Kadisdukcapil PALI setelah pengusiran tersebut,” ujar Jhen, (24/12/2017). ja
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});