JAKARTA, HR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI memberikan nilai 7,45 pada penilaian Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta.
Atas Penilaian itu 4 Kepala Kantor Imigrasi Jajaran Kanwil DKI Jakarta menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang diserahkan Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RI Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA, pada acara sosialisasi Suvei Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik yang diadakan di Hotel Dafam, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/10/16).
Hadir sebagai pembicara pada acara itu yakni Dirjen Imigrasi Dr. Ronny F. Sompie, Staf Khusus Menkumham Ma’mun menggantikan Sekjen Kemenkumham Dr. Bambang Rantam, SH dan Prof. Dr. Diah Natalisa.
Hadir dalam acara tersebut Kakanwil Kemhumham DKI Jakarta, Endang, Kakanim Jakarta Selatan, Kakanim Jakarta Utara, Kakanim Jakarta Pusat, Kakanim Sukarno Hatta, Kakanim Jakarta Timur serta dari Bogor dan Bekasi.
Prof. Dr. Diah Natalisa mengatakan kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Bahkan Kementerian PAN-RB mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemberian penghargaan bagi instansi pemerintah yang melakukan pengembangan dan Inovasi Pelayanan Publik. Untuk itu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, pemerintah menetapkan kebijakan untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat bagi instansi penyelenggara pelayanan publik, katanya.
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik mengacu kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, tambahnya.
Lebih jauh sang Prof menyampaikan bahwa berdasarkan Permenpan No. 16 Tahun 2014, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.
Ruang lingkup survei kepuasan masyarakat ini didasarkan pada UU Pelayanan Publik yakni persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan, saran serta masukan, ungkapnya.
Survei Kepuasan Masyarakat atau SKM harus dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik secara berkelanjutan sebagai dasar peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik dengan jangka waktu minimal 1 tahun sekali. Hasil survei tersebut kemudian dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa, website, dan media sosial baik dalam bentuk skoring/angka absolut, atau dapat pula disajikan dalam bentuk kualitatif (baik atau buruk).
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei, ucap Prof Diah mengakhiri sambutannya.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumhan RI, Dr. Ronny F Sompi, SH, MH memberikan apresiasi kepada para kepala kantor imigrasi dilingkungan Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta atas upayanya memalui inovasi-inovasi guna memenuhi utuntutan masyarakat. “Ditjen Imigrasi akan terus melakukan perbaikan perbaikan mulai dari infrastruktur, sistem dan petugas imigrasi. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) di lingkungan dilingkungan Kanwil DKI Jakarta adala early mirning passport service yang dilakukan oleh Kanim Jakarta Selatan, Kanim Jakarta Utara dan sunset passport service layanan mandiri Kanim Jakarta Barat,” ucap Dirjen
Ronny Sompi mengatakan bahwa inovasi yang dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat . untuk menilai inovasi itu apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat maka itu akan ditentukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana diatur dalam Permenpan No.16 Tahun 2014, ujarnya.
Dirjen mengungkapkan SKM, yakni: Kanim Jakarta Selatan, Kanim Jakarta Pusat dan Kanim Sukarno Hata dengan mendapat nilai mutu layanan A (sangat baik). Kemudian dia juga menyampaikan bahwa tahun 2016 ini, Ombudsman telah memberikan penghargaan Kepatuahan Standar Pelayanan (KSP) kepad tiga Kanim, yakni; Kanim Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Khusus Kanim Jakarta Selatan katanya pada tahun 2012 telah mendapatkan penghargaan sebagai 10 pelayanan publik paling progersif dari Wakil Presiden Budiono.
Untuk itu, kata Dirjen, Seorang kepala Kantor harus berani berkompetisi untuk dilakukan survei. Karena survei itu adalah tolok ukur kepuasa terhadap pelayanan publik yang dilakukan pejabat publik. “Kita sekarang sedang melaksanakan bulan bakti dalam Hut Kemkumham. Sesuai dengan usia yang sudah 71 tahun ini berarti sudah sepuh. Kalau sudah sepuh tidak takut lagi mengahadapi persoalan dan sudah berhikmat sebagaimana usianya yang sudah sepuh ke 71”, ucapnya.
Dirjen mengapresiasi kinerja 125 Kanim se-Indonesia. Nilai 7,45 ini perlu ditingkatkan, imbuhnya. Dia juga berharap Ditjen Imigrasi jangan sampai mengalami seperti yang dialami Kementerian Penhubungan yang terkena OTT berhubungan dengan pelayanan publik. thomson g
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});