Darisman
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas I Jakarta Barat
Institusi keluarga adalah institusi yang paling esensi dalam masyarakat, karena keluarga memainkan peran mengajarkan kebiasaaan, pola, pelajaran, dan nilai yang akan menjadikan anak-anak berperadaban baik.
Keluarga sebagai institusi memiliki fungsi, baik fungsi pokok ataupun fungsinya secara sosial. Fungsi-fungsi pokok tersebut antara lain: fungsi biologis, fungsi afeksi, fungsi sosialisasi. Sementara fungsi sosial keluarga lainnya adalah fungsi rekreasi, fungsi pendidikan dan religi, fungsi perlindungan dan pemeliharaan anak dan fungsi ekonomi.
Fungsi-fungsi keluarga tersebut dapat berperan penting untuk membentuk pola perilaku dan pola pikir anak, dalam mempertimbangkan serta melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan erat dengan nilai dan norma di masyarakat.
Apabila terjadi disfungsi sosial di dalam institusi keluarga, hal ini dapat menimbulkan permasalahan bagi anggota keluarga yang masih membutuhkan bimbingan dan arahan yaitu anak, seperti kecenderungan anak melakukan pelanggaran nilai/norma atau pelanggaran hukum semakin tinggi.
Untuk mengantisipasi munculnya perilaku melanggar hukum oleh anak, peranan dan fungsi keluarga sangat penting dalam setiap perkembangan anak. pada saat anak baru saja dilahirkan, dimana fungsi tersebut berperan sebagai proses berkembang biak dan memperpanjang keturunan.
Sedangkan fungsi afeksi keluarga adalah sebagai institusi paling mendasar bagi individu untuk memberikan ataupun menerima dan merasakan cinta dan kasih baik antara suami dan istri, orang tua dan anak, ataupun antara saudara kandung dengan saudara lainnya.
Sementara itu, fungsi sosialisasi keluarga adalah fungsi untuk menyampaikan nilai, moral, adat, etika, hukum kepada anggota keluarga, serta sebagai media yang membantu anak mengerti perannya di tengah masyarakat.
Adanya fungsi afeksi dan fungsi sosialisasi ini sebagai bukti bahwa seorang anak mendapatkan kasih sayang dari orang-orang terdekatnya sekaligus mendapatkan sosialisasi tentang nilai dan norma yang berlaku.
Apabila fungsi afeksi tidak bekerja dengan baik, maka sosialisasi yang diberikan oleh keluarga tidak akan mendapatkan pemahaman secara mendalam oleh anak. Sehingga kecenderungan anak melakukan tindakan pidana semakin besar karena mereka merasakan kurangnya kasih sayang serta perhatian yang seharusnya diberikan oleh keluarganya.
Anak-anak tersebut cenderung akan mencoba mencari kasih sayang dan perhatian dari luar institusi keluarganya tanpa mempertimbangkan nilai dan norma yang berlaku. Tidak jarang, dalam proses pencarian kasih sayang dan perhatian tersebut, anak justru melanggar hukum dan mendapatkan perhatian yang tidak mereka harapkan dari negara.
Berbeda lagi apabila fungsi sosialisasi tidak bekerja didalam keluarga. Meskipun fungsi afeksi bekerja secara maksimal, ketiadaan fungsi sosialisasi ini akan berdampak sangat besar terhadap anak karena anak tidak memiliki pengetahuan dasar yang kuat atas nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat. Sehingga anak yang berada diluar pengawasan keluarga, rentan sekali menerima beragam nilai sosialisasi baru yang ada didalam masyarakat, baik itu bernilai negatif ataupun positif.
Anak yang selama ini diberikan kasih sayang dan perhatian yang kuat, tetapi tidak memiliki pengetahuan dasar tentang nilai dan norma menjadikan mereka seseorang yang selalu mencoba melakukan hal baru untuk menentukan nilai yang baik dan benar melalui pengalaman individu mereka sendiri.
Oleh karena itu, bersama dengan tulisan ini, penulis mengajak pembaca untuk bersama-sama menjaga anak dan keluarga kita dengan memberikan kasih sayang serta sosialisasi mengenai nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Sehingga hal ini akan membantu anak-anak kita merasakan makna cinta dan kasih yang baik dari keluarga, dan tidak terjerumus ke pelanggaran nilai, norma dan hukum di masyarakat.***