MAMUJU, HR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memindahkan empat tersangka kasus APBD 2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kejati Sulselbar membawa tersangka AM, H4, HR dan MW, (8/2/18). Pemindahan sendiri dilakukan dengan menggunakan pesawat terbang dari Makassar ke Mamuju dengan dua kloter penerbangan, yakni dalam satu kali penerbangan berisi dua tersangka sesuai dengan SOP maskapai yang dipakai.
Pemindahan empat tersangka dipimpin langsung oleh Ketua Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Mudazzir. Penyidik menyerahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) Sulbar ke Kejari Mamuju.
Saat konfrensi Persnya di aula Kejari Mamuju, Mudazzir mengatakan, bahwa penyerahan ini dilakukan karena kejadian yang diusutnya ini berada di wilayah hukum Kejari Mamuju.
Mudazzir menambahkan, pelaku atau tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf (i) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang turut campur atau turut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan, persewaan, dan pengadaan yang seharusnya mereka yang mengawasi.
Di sisi lain, Kajari Mamuju, Hamka, menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara tahap II ini akan sesegera mungkin di proses agar bisa disidangka di Pengadilan Tipikor. rangga