Kejati Kalbar Sita Aset Terpidana untuk Pemenuhan Uang Pengganti Korupsi

PONTIANAK, HR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi, Senin (1/12/2025). Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana Wendy alias Asia. Eksekusi berlangsung di empat lokasi berbeda dan melibatkan Kasubbid Penyelesaian Aset, Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset, serta Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak.

Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tim Eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak bergerak secara terukur dan profesional untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal. Aset yang teridentifikasi sebagai milik terpidana langsung diamankan sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan aset dalam perkara korupsi.

“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan melalui tahapan eksekusi yang strategis dan terukur,” tegas Emilwan.

Ia juga menyampaikan bahwa sita eksekusi akan terus berlanjut terhadap aset lain milik terpidana apabila nilai saat ini belum mencukupi kewajiban uang pengganti. Kejaksaan memastikan seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum., menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan Kejati Kalbar akan terus diperkuat.

“Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung penegakan hukum yang efektif serta mempercepat pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus tindak pidana korupsi ini berawal ketika terpidana Wendy alias Asia bersama Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana—yang proses hukumnya dilakukan terpisah—melakukan penyalahgunaan kewenangan di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak pada 2016–2019. Mereka menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Wendy alias Asia dijatuhi pidana penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020 subsidair 4 tahun penjara.

Kejati Kalbar kembali menegaskan komitmennya menjaga marwah institusi dalam pemberantasan korupsi melalui penindakan, penuntutan, hingga eksekusi putusan. Langkah ini menjadi wujud akuntabilitas Kejaksaan kepada publik dalam penanganan perkara korupsi di Kalimantan Barat. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *