Kejati DKI Kembalikan Pananganan Korupsi DPGP ke Kejari Jakut

oleh -423 views
oleh
JAKARTA, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan penanganan penyelidikan dugaan korupsi Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi (DPGP) DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Hal itu dikatakan staf pidana khusus Kejati DKI Jakarta Rinaldi Umar, kepada HR, Kamis (21/4/16).
Inilah bobot 95 persen pekerjaan 
yang ditanda tangani PPK pada 21-12-2015.
“Ya, kita kembalikan ke wilayah. Suratnya sudah dibuat tinggal pengiriman. Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara sudah koordinasi dan kita katakan bisa ditangani. Di Kejati ini banyak kerjaan, jadi biar Kejari saja yang menangani,” ucap Rinaldi, menegaskan.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI dan PT Erabangun Jaya Abadi dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Utara tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Jl Baru Ancol Selatan No 20, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebelumnya LSM Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan laporan No. 006/LSM-ALPPA/II/2016/JKT, tetapi oleh Kejari Jakarta Utara laporan itu disarankan dilaporkan ke Kejati saja, karena anggarannya anggaran dari Dinas Provinsi. Setelah laporan diterima Kejati DKI dan dilakukan telahaan, maka Kejati menyimpulkan kasusnya dapat ditangani Kejari.
Pembanguan rehab kantor KPUD Jakarta Utara diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah. Pasalnya, bobot kegiatan sudah ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 95 persen per 15 Desember 2015, padahal saat itu kondisi atau bobot kegiatan baru berkisar 60-65 persen. Dasar penghitungan 60 persen itu karena gedung 2 lantai itu baru pekerjaan konstruksi (seperti di gambar).
Padahal, untuk menyelesaikan pekerjaan itu pemborong harus bekerja 2 sip hingga tanggal 19 Januari 2016, disitu baru terlihat bobot pekerjaan 95 persen. Soalnya saat tanggal 19 Januari itu pekerja masih menunggu cat untuk pengecatan dan pemasangan canopy bagian depan kantor sebelah kiri.
Tetapi PPK tidak menjatuhkan sanksi finalti kepada pemborong atas perpanjangan waktu 34 hari dalam penyelesaian pekerjaan, sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah. tom

Tinggalkan Balasan