JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumidi, SH dan Sugianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjatuhkan tuntutan 2 tahun pidana penjara dan denda Rp.150 juta subsidaer 6 bulan serta barang bukti miras dan mobil Nisan Serena atasnama terdakwa Ifung disita untuk dimusnahkan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat Rabu (22/11/16).
Majelis hakim memperlihatkan
barang bukti foto-foto.
|
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Harimurti, SH, dengan Hakim Anggota Supeno, SH dan Kun Maryoto, SH, JPU Sumidi mengatakan terdakwa Ifung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50, Jo Pasal 54 UU No39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 50 Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi saksi yang diperiksa dipersidangan sebagaimana yang dijelaskan saksi penangkap dari kantor bea dan cukai dan saksi lainnya yang menguatkan perbuatan terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang tersebut dan terdakwa sendiri mengakui perbuatannya itu, ucap JPU Sumidi, SH.
Sidang sebelumnya 2 saksi dari petugas Bea & Cukai Kantor Wilayah Jakarta, dan 2 orang dari warga yang ikut serta dalam penggerebekan rumah di Jl. Sunter Indah, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dijadikan home industri pembuatan miras tersebut.
Saksi Agus Hatuaon yang menguakili ke 4 temannya saat melakukan penangkapan mengatakan penangkapan terhadap terdakwa Ifung berawal dari informasi masyarakat yang akan ada pembongkaran miras di Jl, Islamic centre (Kramat Tunggak) No. 17, Koc. Koja, Jakarta Utara. Ketika saksi melakukan penyelidikan ternyata benar sedang parkir satu unit Mobil merk Nisan EVALIA B-1904 di depan Toko Comodore. Didalam mobil ada 55 dus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Merk Brandy isi dalam 1 dus terdiri dari 12 botol. Setelah diketahui bahwa MIRAS itu tidak dilekati PITA CUKAI lalu barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Bea & cukai Kemayoran Jl. Merpati.
Setelah dikembangkan ternyata terdakwa juga masih menyimpan miras di sebuah rumah Jl. Sunter Indah. Dari rumah tersebut ditemukan lagi Miras sebanyak 261 dus yang berada diruang tamu. Selain ditemukannya miras dalam dus , ternyata rumah itu juga dijadikan sebagai pabrik penyulingan miras berkadar alkohol 19 persen merek Brandy Caquardente, isi botol 650 ml.
Dibelakang rumah ada drum besar dan tanky besar serta sejumlah bahan bahan pembuatan miras, ucap Agus Haruaon.
Saksi Al-rahman (Sekretaris RT) Saksi Roby, (security) juga mengakui hal tersebut dan mereka menyaksikan penangkapan pada 20 Juli 2016, di Jl. Sunter Indah, karena diundang petugas bea dan cukai untuk menyaksikan pengeledahan dirumah tersebut.
Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan putusan pada hari Rabu (30/11/16). thomson g
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});