GOWA, HR – Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa turun ke kecamatan dan desa yang ada di kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan memberi penyuluhan hukum dan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pemahaman bahaya penyalagunaan narkoba di tingkat pelajar SMP dan SMA atau sederajat.
Tim penyuluh. |
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa, Arif Suhartono SH mengatakan penyuluhan tentang bahaya penyalagunaan narkoba. Kegiatan ini tentang pemahaman bahaya narkoba, terkait efeknya, jenis – jenisnya dan cara bagaimana melakukan pencegahan di tingkat pelajar.
“Penerangan hukum untuk tingkat kecamatan dan desa terkait pencegahan tipikor yang sudah dikunjungi sebanyak 9 kecamatan berikut desa yang terdapat dari kecamatan itu, diantaranya kecamatan Pallangga, Bajeng, Parigi, Pattallassang, Parangloe, Bungaya, Bontomarannu, Tinggi moncong serta Manuju. Dan akan dilanjutkan kedepan Barombong dan Tombolo Pao dan didampingi tim kejaksaan,” jelasnya Arif Suhartono saat ditemui di ruangan kantornya, Kamis (26/10).
Pelajar serius mendengarkan penyuluhan |
Dan khusus Kec.Pallangga, karena ada promblematika terkait tanah dengan hubungannya waris, kami gaet pemateri dari BPN dan Kemenag. Dan juga kami lakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Desa Sicini kec.Parigi. Kami juga turun bersama dengan pemateri BPN selaku instansi yang berkompeten,” sambungnya.
Menurut Arif Suhartono, ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tipikor, memberi pengetahuan hal – hal apa saja yang masuk kategori korupsi dan berharap hal – hal terkait korupsi bisa dihindari.
“Harapannya agar tindak pidana korupsi serta tindak pidana narkotika, narkoba dapat ditekan khususnya pelajar. Dan kelak mereka bisa jadi pemimpin yang jujur dan bisa menghindari tindak pidana korupsi dan bisa mencegah penyalagunaan narkoba,” pungkas Arif. kartia
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});