MAJALENGKA, HR – Pasca penetapan kasus Korupsi CSR dengan terdakwa AS, mantan Wakil DPRD Majalengka sudah sesuai prosedur yang berkekuatan hukum tetap.
Kajari Majalengka Hasbih SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Leila Qadaria SH, Senin (16/04), menjelaskan, dari hasil penelitian Kejaksaan Negeri Majalengka, kasus korupsi Dana CSR terdakwa AS sudah jelas melakukan proposal fiktif saat dia menjadi Ketua Gapoktan, yang tidak berdasar hukum, tidak mengajukan proposal dan menerima uang.
Modus AS mengajukan proposal fiktif program gerakan peningkatan produksi pangan berbasis korporasi (GP3K) 2011-2012 untuk mendapatkan dana dari CSR.
Leila menyampaikan Kejaksaan Negeri Majalengka sudah meneliti berkas delapan poktan yang seharusnya berhak menerima GP3K bukan gapoktan fiktif. yang diajukan terdakwa AS. Dari hasil penelitian sejumlah anggota poktan mengaku dimintai photocopy KTP dan mendapat dana bergulir yang sudah dikembalikan ke PT SHS.
“Pengembalian Rp 1,2 miliar tidak Total Loss Only,” jelas Leila.
Vonis terhadap AS sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tipikor Bandung hingga banding yang diajukan Kejaksaan sampai Kasasi Mahkamah Agung dengan vonis terhadap AS selama enam tahun penjara.
“Hasil penelitian Kejari Majalengka, dari seluruh anggota gapoktan belum ada indikasi tersangka baru kasus korupsi CSR,” tandasnya. lintong situmorang