Kejari Landak Tahan Mantan Kades Tolok dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp683 Juta

Kejari Landak menahan mantan Kades Tolok dalam kasus korupsi Dana Desa Rp683 juta.
Kejari Landak menahan mantan Kades Tolok dalam kasus korupsi Dana Desa Rp683 juta.

LANDAK, HR – Kejaksaan Negeri Landak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menahan mantan Kepala Desa Tolok berinisial S pada Kamis, 18 September 2025. Penahanan dilakukan setelah Polres Landak menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap II penyidikan.

Kasus bermula dari laporan polisi Nomor: 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar. Polisi menduga S menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Audit Inspektorat Kabupaten Landak membuktikan adanya kegiatan fiktif dan penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban. Pemeriksaan mencatat kerugian negara sebesar Rp683.400.000.

Bacaan Lainnya

Bupati Landak sebelumnya menghentikan sementara jabatan S melalui SK Nomor 180/DPMPD/2023 pada 1 Maret 2023. Karena S gagal mengembalikan kerugian negara, Bupati mengeluarkan SK Nomor 275/DPMPD/2023 pada 3 Mei 2023 untuk memberhentikan S secara permanen.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Ia mengingatkan perangkat desa agar selalu mengelola dana desa sesuai aturan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini membuktikan keseriusan kami memberantas korupsi. Kami memastikan setiap rupiah dari uang rakyat benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ruslan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menahan tersangka S. Jaksa juga mulai menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *