BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB atau sekitar 10 jam.
Tiga tersangka yang ditahan, yakni Kadinkes Kota Bengkulu berinisial JHT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial DI, dan kontraktor proyek berinisial AB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malabero Kelas II A.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH., MH., melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom Sumbayak, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti.
“Ketiganya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Malabero,” ujar Wisdom, Kamis (18/9/2025) malam.

Wisdom menegaskan, kasus ini terkait proyek pembangunan Labkesda Tahun Anggaran 2023 yang tidak selesai, namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar dari total anggaran sekitar Rp2,7 miliar.
“Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perbuatan melawan hukum ini, mulai dari pencairan anggaran hingga tanggung jawab teknis proyek,” ungkapnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun hingga kini, TGR tersebut belum dikembalikan ke kas daerah. efendi silalahi







