BENGKULU, HR — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan, Kamis (2/10/2025) pukul 14.00 WIB. Pengamanan turut dilakukan Tim Intelijen dan personel TNI.
Penggeledahan berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025.
Lokasi yang digeledah meliputi:
- Rumah Sdr. Parizan Hermedi, Jalan Al-Mukaromah No. A42, Dusun Besar, Singaran Pati.
- Rumah Sdr. Paizal Aris, Jalan Garuda 2 RT/RW 02/01 Kel. Padang Nangka, Singaran Pati.
- Kantor UPTD Pasar Panorama, Jalan Salak, Kota Bengkulu.

Kasus ini muncul dari dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama. Tersangka diduga membangun kios baru di atas tanah pasar, lalu meminta uang kepada pedagang sebesar Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar dilarang berjualan. Potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
Penggeledahan bertujuan mengamankan dokumen, data, dan barang bukti. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil menyita sejumlah bukti sebagai berikut:
- Rumah Parizan Hermedi: 32 dokumen penting dan 2 handphone.
- Rumah Paizal Aris: 3 dokumen penting dan 2 handphone.
- UPTD Pasar Panorama: 23 dokumen penting dan 2 handphone.
Semua barang bukti diamankan di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut, digital forensik, dan analisis guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana korupsi. efendi silalahi








