Kasus Tanah Jadi bin Aba, Wawako Tangerang Terseret

oleh -560 views
oleh
Jadi bin Aba
TANGERANG, HR – Kasus tanah milik Jadi bin Aba bakal berbuntut panjang dan menyeret sejumlah nama pejabat penting di Kota Tangerang. Seorang penyidik di Polres Kabupaten Tangerang menyatakan pada pekan ini akan memanggil Wakil Walikota H. Sjachrudin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus itu. (baca: Dituding Serobot Lahan Milik Warga, Penjara Menanti Bos Alam Sutera)
Pemanggilan Wakil Walikota itu dianggap perlu karena yang bersangkutan dianggap mengetahui proses terjadinya jual beli lahan Jadi bin Aba saat masih menjabat Camat Cipondoh.
“Minggu depan Wakil Walikota akan kita panggil supaya prosesmya cepat selesai,” tegas seorang penyidik di hadapan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, pekan lalu.
Wakil Walikota Sjahcrudin yang dihubungi via telepon genggamnya ketika dihubungi terkait hal itu tidak menjawab. Begitu pula ketika dilayangkan pertanyaan via SMS tidak menjawab.
Dihadapan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, SH penyidik meminta agar kliennya, Jadi bin Aba, dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan dilakukan karena penyidik ingin mengambil sidik jari terkini dari Jadi bin Aba untuk dicocokan dengan cap jempol yang tertera di dokumen milik Jadi bin Aba. “Itu segera supaya kita cocokan sebelum dilakukan uji,” pinta penyidik yang menangani kasus tersebut.
Harapan Rakyat, yang mencoba menggali informasi dari Direktur Eksekusi PT Utama Selaras Tunggal, Emil Syarif Husein, saat disambangi di kantor Alam Sutera, terkait masalah itu, tidak bersedia bicara banyak.
Bahkan, Emil terkesan kaget ketika tape handphone yang disodorkan kepadanya untuk menanyakan perihal keabsahan proses pelepasan hak tanah dengan obyek di Panunggangan Timur tetapi legalisasi pejabat di Panunggangan Timur. “Saya tidak ada komentar. Saya tidak ada komentar apa-apa, pak,” jawabnya sambil berlalu menaiki tangga atas gedung.
Ketika dikejar lebih lanjut dengan pertanyaan apakah Anda tidak takut dipenjara karena masalah ini, Emil menjawab, “Loh, mengapa harus dipenjara. Siapa yang dipenjara? Nanti aja kita lihat.”
Meski begitu, dia mengakui kalau dirinya sudah dipanggil dan diperiksa dua kali oleh penyidik kepolisian terkait masalah tanah Jadi bin Aba. Ia menyatakan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian karena kasusnya sudah masuk dalam ranah hukum.
Di tempat terpisah, Jadi bin Aba yang ditemui di rumahnya di kawasan Panunggangan Utara, meminta keadilan atas tanah miliknya yang kini diakui sebagai milik Alam Sutera. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah sama sekali menjual tanahnya kepada siapapun, termasuk kepada Alam Sutera, yang disebut-sebut, memperoleh tanah tersebut dari Hindarto Budiman yang saat ini tidak diketahui dimana rimbanya.
Belakangan, setelah kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian, nama Hindarto Budiman tiba-tiba muncul dan disebut-sebut saat ini tengah berada di Singapura dalam kepentingan berobat. Karenanya, Kamaruddin meminta kepada penyidik agar Hindarto Budiman segera dihadirkan. 
“Kalau pun dia sedang sakit, saya rasa penyidik punya kepentingan untuk menghadirkan apakah alasan surat yang disampaikan kepada penyidik bahwa dia sedang di Singapura dengan alasan berobat, perlu dipastikan kebenarannya,” tegas Kamaruddin dan meminta penyidik memastikan hal tersebut supaya kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian atas klien-nya segera tuntas.
Seperti diketahui, Emil Salim adalah seorang pejabat tinggi di Perumahan Alam Sutera Realty yang dikenal luas masyarakat Tangerang.
Ia merupakan tokoh dibalik suksesnya pengembangan dan perluasan lahan baru perumahan elit di kawasan wilayah barat itu.
Bagi penduduk Tangerang, khusunya di Kelurahan Panunggangan, Emil Syarief Husen sudah tak asing lagi ditelinga warga.
Hampir semua warga terkena pembebasan mengenal nama Emil. Maklum, dalam perkara tanah, Emil memiliki kekuasaan yang besar atas posisinya itu.
Betapa tidak, untuk ukuran tanah yang lokasinya di wilayah Panunggangan Utara, tanah Jadi bin Aba bisa berubah nama jadi milik Budiman Hindarto. Anehnya, meski obyek tanah itu belum pernah diperjualbelikan oleh Jadi bin Aba kepada pihak lain, nyatanya tanah Jadi bin Aba kini diakui milik Alam Sutera yang dibeli dari Hindarto Budiman yang sosoknya belum diketahui seperti apa wujudnya.
Sejatinya, persoalan tanah Jadi bin Aba bermula dari utang piutang antara Jadi bin Aba dengan H. Hasan. Kekisruhan itu bermula ketika tahun 1990 lalu keluarga Jadi Bin Aba mengalami kesulitan keuangan. Untuk memenuhi kebutuhannya itu, Jadi Bin Aba meminjam uang ke kerabatnya, H Hasan yang kala itu menjadi Kepala Desa Panunggangan.
Jadi Bin Aba meminjam uang tiga kali, masing-masing sebesar Rp3 juta, Rp2 juta dan Rp1 juta, maka totalnya sebesar Rp6 juta dengan jaminan sebidang tanah beralaskan Girik C 335 seluas 2.006 M2 yang terletak di Panunggangan.
Pada tahun 2011 hutang Jadi Bin Aba akhirnya dilunasi lewat proses tawar-menawar hingga mencapai Rp50 juta melalui Drs Yono Sudiyono yang tak lain adalah anak menantu H Hasan. Yono kini menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Cibodas Baru.
Bersama pelunasan hutang itu diberikan KTP asli milik Yono, karena saat itu Yono tidak membawa Girik milik Jadi Bin Aba yang dijadikan agunan. Yono beralasan Girik C 335 milik Jadi bin Aba hilang dan belum ditemukan.
Setelah pelunasan hutang dengan bukti kwitansi serta pemberian KTP asli milik Yono itu dibuat Berita Acara Bukti Kepemiilikan yang menyatakan bahwa lahan yang dimaksud masih milik Jadi Bin Aba. Dalam Berita Acara itu H Hasan bersama H Herlan tercatat sebagai saksi.
Anehnya, dikemudian hari PT Alam Sutera Realty melalui PT Utama Selaras Tunggal mengklaim telah membebaskan/membeli lahan yang dimaksud. Lucunya, berdasarkan SPH yang diperlihatkan lahan itu dibeli dari tangan Hindarto Budiman yang beralamat di Jakarta Pusat.
Padahal Jadi Bin Aba merasa tidak mengenal dan menjual tanah tersebut kepada Hindarto. Apalagi speciment cap jempol Hindarto dengan speciment asli milik Jadi Bin Aba sangat berbeda. Maka, patut diduga kuat Hindarto adalah sosok fiktif alias tak berwujud. Setali tiga uang, sosok Edi Subrata yang disebut sebagai kuasa jual dan beralamat di Cakung itu adalah sosok yang juga fiktif.
Melihat sejumlah kejanggalan itulah Jadi Bin Aba kemudian memperkarakan PT Alam Sutera Realty, Emil Syarif Husein yang tak lain adalah Direktur Eksekusi PT Utama Selaras Tunggal yang membeli lahan tersebut dari tangan Hindarto Budiman. ■ fer

Tinggalkan Balasan