KASUS TAMAN BMW TERBENGKALAI

oleh -692 views
oleh
JAKARTA, HR – Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan penyebab pemerintah DKI Jakarta kalah dalam sidang gugatan kepemilikan lahan di Taman BMW, Jakarta Utara, adalah surat fiktif atau bodong.
Menurut Prijanto, selama ini Gubernur dan Wakil Gubernur DKI melakukan pembiaran terhadap lahan Taman BMW. Bahkan, dia menuding, sejak era Sutiyoso, sudah ada penyimpangan penggunaan lahan itu.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam sidang gugatan kepemilikan lahan di Taman BMW. PTUN juga menyatakan sebagian lahan yang diklaim milik pemerintah DKI harus diserahkan kepada PT Buana Permata Hijau sebagai penggugat.
Prijanto melanjutkan, kekalahan itu terjadi karena ada beberapa kekeliruan di tubuh pemerintah DKI. Saat gubernur masih dijabat Sutiyoso, penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan pada 2007 menyalahi prosedur dan mekanisme.
“Penandatanganan dilakukan di akhir masa jabatan Sutiyoso dan masuk masa pemilihan kepala daerah 2007,” katanya.
Saat Fauzi Bowo alias Foke menjabat gubernur, kata Prijanto, ada usaha mengeksekusi Taman BMW dengan dasar BAST 2007. Foke sendiri ikut menandatangani BAST itu sebagai wakil gubernur di era Sutiyoso.
“Padahal tanah BAST bukan Taman BMW.”
Kekeliruan juga terjadi di era Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
Prijanto mengatakan sudah memberitahukan info kasus itu dan memberikan data terkait kepada Jokowi. Namun, data dan informasi itu tidak dihiraukan.
Mpok Yuli
Terkait itu, pada seminar “Mengungkap Dugaan Korupsi Dibalik Gagalnya Pembangunan Stadion Olahraga di Taman BMW”, Prijanto berkesimpulah bahwa kasus taman BMW di Jakut diduga sebagai korupsi yang berkelanjutan.
“Ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang jabatan, pemalsuan dokumen, penipuan, manipulasi, pembiaran dan penggunaan dokumen palsu,” ujarnya.
Menyikapi itu, Adji Massardi mantan Jubir Presiden Gus Dur selaku narasumber pada seminar itu, menjelaskan bahwa unsur korupsi bisa mencakup tiga hal yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan penyalahgunaan wewenang. Kemudian pada unsur eksekutif, sumber korupsi bukan hanya ada pada APBD, namun juga bisa terjadi pada saat mengambil kebijakan.
Narasumber lainnya yakni Pengamat kebijakan publik ibukota, Amir Hamzah, mengatakan terkait kasus taman BMW bahwa Gubernur DKI Jakarta telah menciptakan “permainan” baru di DKI Jakarta. Amir mengungkapkan bahwa Ahok yang disebut-sebut mantan konsultan Agung Podomoro, telah memprioritaskan taipan pengembang itu untuk mengelola Taman BMW, Reklamasi Pantura 17 Pulau, dan Kota Tua.
“Bila BMW tuntas, maka dapat mengungkap kejahatan pengembang atau taipan pengembang,” ujar Amir Hamzah.
Pada seminar itu juga dihadiri Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kemdagri, Sastri Batri. Sastri Batri mengatakan bahwa kehadirannya untuk menyelidiki dan mengumpulkan data penyimpangan yang dilakukan kepala daerah. Sastri juga minta pihak Prijanto untuk dapat memberikan soft copy kasus Taman BMW.
Mpok Yuli salah satu penerima mandat dari keluarga ahli waris (alm) Zakaria Mulyadi Krama yang diwakili anaknya bernama Edy Gunawan, bahwa Zakaria menggarap lahan itu sejak 1954.
Ketika kondisi lahan masih hutan belantara. Lahan itu kemudian digarap oleh Zakaria MK untuk dijadikan empang seluas kurang lebih 9 hektare. Sampai saat ini, ungkap Mpok Yuli, garapan tersebut belum pernah diperjual-belikan dengan siapapun. ■ kornel/john

Tinggalkan Balasan