Kasus Penyimpangan Upah di PT Aluna Harus Dilanjutkan ke Pengadilan

oleh -496 views
oleh
JAKARTA, HR – Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat harus lebih optimal menangani kasus penyimpangan upah yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha terhadap pekerjanya, sebab berdasarkan Pasal 185 dan Pasal 90 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kasus tersebut merupakan tindak kejahatan.
Mangontang Silitonga SH
Hal itu dikatakan Pengurus LSM Lempara Jakarta Barat, K. Naibaho SH, terkait lambatnya proses penyidikan kasus penyimpangan upah yang diduga kuat dilakukan PT Aluna di Perkantoran Grogol Permai No 24, Jalan Latumenten, Jakarta Barat, terhadap karyawannya bernama Latifah.
“Dalam penyelidikan kasus tersebut, sudah jelas dan terang benderang PT Aluna melakukan penyimpangan diantaranya memberikan upah murah kepada karyawanya, tidak menyertakan karyawan ke program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, tidak memberikan slip upah. Tapi, kenapa proses penyelidikannya diperlambat,” kata K. Naibaho yang akrab disapa Bang Louis.
Bang Louis menduga, lambatnya proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut, karena adanya oknum tertentu yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
“Iya dong, sudah jelas perusahaan tersebut melakukan tindak kejahatan. Tapi kenapa tidak diproses sampai ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan,” tanya Bang Louis.
Untuk menghilangkan dugaan tersebut, LSM Lempara Jakbar meminta agar Pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, membuktikan kinerjanya menegakkan hukum yaitu memproses kasus kejahatan ini sampai ke Pengadilan.
Kuasa hukum Latifah, Mangontang Silitonga SH, mengatakan, kasus kejahatan ini selain diselesaikan melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, harusnya pengawas dan penyidik Ketenagakerjaan juga menerapkan sanksi pidana, karena perusahaan tersebut memberi upah kepada Latifah sebesar Rp 1.000.000 setiap bulannya.
“Upah sebesar itu sudah jelas tidak sesuai UMP DKI sebesar Rp 3.355.750, dan melanggar UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum,” kata Mangontang.
Oleh karena itu, masih kata Mangontang, kami akan terus mendorong agar pengawas dan penyidik Ketenagakerjaan lebih optimal menegakkan hukum dengan melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan, sesuai amanat Pasal 185 dan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan .
Sementara itu, Latifah berharap agar pemerintah bersedia membantu perjuangannya untuk mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan UMP DKI Jakarta.
“Saya terpaksa berhemat-hemat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena PT Aluna tempat saya bekerja hanya memberi upah sebesar Rp 1.000.000 perbulan,” kata Latifah. didit


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan