Kasie PK Gropet ‘Izinkan’ Pemalsuan Identitas Pemilik Bangunan: Tim Yustisi dan Bayu Aji Lindungi Bawahan Korup

oleh -492 views
oleh
JAKARTA, HR – Sidang yustisi pemilik bangunan, Jumat (29/4) lalu, di Pengadilan Negeri Jakbar, mengungkap praktik percaloan status terdakwa pemilik bangunan yang melanggar perizinan dan peruntukkan. Namun sayangnya, hakim tunggal Hari Tri Hadiyanto yang menyidangkan perkara tersebut tidak tegas dan setengah hati membongkar kasus itu.
Daftar pemilik bangunan
yang terkena yustisi di Sudin PK Jakbar.
Itulah yang terlihat pada sidang Yustisi di PN Jakbar. Para terdakwa yang hadir pada persidangan itu kebanyakan ‘pemain’ bangunan, sedangkan pemilik bangunan yang sebenarnya dapat dihitung dengan jari.
Praktik percaloan itu sudah terlihat sejak pendataan para pelaku yang dialamatkan kepada pemilik bangunan yang mendirikan bangunan menyalahi perizinan dan peruntukkan. Pendataan para pelaku itu dilakukan di Pemko Jakbar di Sudin Penataan Kota, (15/4).
Turut menyaksikan pendataan yustisi itu diantaranya koordinator Yustisi Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Berry Hasudungan Siagian, dan para Kepala Seksi Penataan Kota di Tingkat Kecamatan.
Pada saat yustisi, pelaku yang di yustisi seharusnya pemilik bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan, namun pelaku yang sebenarnya hanya sedikit yang hadir. Sedangkan pelaku sebenarnya yang tidak hadir, dibolehkan diwakilan kepada orang lain.
Para pemegang kuasa itulah yang kemudian berganti status sebagai pemilik bangunan dan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di sidang yustisi yang digelar di PN Jakarta Barat. Kabarnya, para kuasa itu dibayar oleh pihak-pihak tertentu dengan nilai Rp500 ribu per pelaku.
Terungkapnya praktik pembohongan public dan pemalsuan dokumen yang terjadi pada sidang yustisi tersebut, menjadi pukulan telak bagi kepemimpinan Walikota Jakbar Anas Effendi dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Kadis PK DKI Jakarta, Iswan Achmadi.
Terkait kasus itu, dapat dipastikan, sebagian besar berkas yustisi yang dikirimkan oleh pihak Suku Dinas PK Jakbar adalah bukan data pemilik bangunan yang sebenarnya.
Kecamatan Gropet
Demikian juga berdasarkan data yang berhasil dihimpun HR, Kasie Penataan Kota Kecamatan Gropet yang dikomandoi Bambang, diduga kuat berpartisipasi aktif mengizinkan pemalsuan identitas pelaku pemilik bangunan dengan alibi sudah mengantongi kuasa dari pelaku yang sebenarnya.
Ada rekayasa berkas terdakwa yang disidangkan yang menyebabkan tidak tepat sasaran kepada pemiliknya alias salah orang (error in persona). Berdasarkan data HR, di Kecamatan Gropet ada 14 pelaku yang terjaring yustisi.
Ke-14 pelaku itu diantaranya tidak dihadiri oleh pemilik bangunan yang sebenarnya. Ke-14 pelaku itu tercatat dengan nomor perkara: 117/BAP/SDPK/JB/IV/2016, 89, 15, 101, 100, 69, 30, 57, 150, 130, 109, 177, 187 dan 195.
Kasie PK Kecamatan Gropet, Bambang, ketika dikonfirmasi HR melalui telepon, SMS, dan WA, Rabu (1/6), tidak menjawab. Demikian juga dengan Berry Siagian, ketika dikonfirmasi, Jumat (3/6), juga tidak mau menjawab terkait yustisi tersebut.
Menurut Mansur, salah satu pegawai di PN Jakarta Barat ketika dikonfirmasi HR, menjelaskan, bahwa Pengadilan hanya memberikan vonis yang berisi penetapan sanksi yang telah diproses oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat agar memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipaksakan pelaksanaannya.
“Adapun ketidak sesuaian antara nomor perkara dan pemilik yang ada dalam berkas persidangan dengan pemilik yang sah, sebaiknya ditanyakan ke Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat. Terdakwa dalam persidangan ini tidak dapat diwakilkan kepada pihak/orang lain,” tegas Mansur.
Di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hakim Hari berperan menjatuhkan vonis melalui penetapan pengadilan, dimana hakim hanya memeriksa berkas yang telah berisikan sanksi dan denda yang telah diputuskan/dinegosiasikan oleh pihak Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat.
Materi persidangan hanya berkisar pada pemeriksaan identitas yang didasarkan pada nomor perkara dan pemilik yang telah diregistrasi oleh pihak Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat.
Disinyalir bahwa percaloan ini terjadi ketika proses penjatuhan sanksi oleh pihak Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat bersama pihak Kecamatan Gropet terhadap pemilik bangunan yang melanggar/tidak mematuhi aturan yang berlaku. Lolosnya para calo ini karena kelalaian atau bahkan diduga adanya unsur kesengajaan/pembiaran dari pihak Seksi Penataan Kota Kecamatan Gropet.
Keseluruhan terdakwa semestinya menghadiri sendiri sidang tersebut, tetapi fakta yang ditemukan dilapangan berbeda, dimana hampir sebagian besar terdakwa diwakilkan oleh orang lain. Nomor perkara dan pemilik yang tertera dalam berkas sidang/isian daftar perkara di Pengadilan tidak sesuai dengan pemilik bangunan yang sah. Melihat kondisi tersebut, bukan berita bohong bahwa masih terjadi praktik percaloan dalam berperkara di pengadilan.
Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, mengatakan, bahwa pelaku pemalsuan identitas juga pernah terjadi di Indonesia, seperti yang dialami Abraham Samad. Kasus yang menimpa Abraham Samad itu sempat menghebohkan jagad hukum Indonesia. Gintar mengatakan, bahwa kasus pemalsuan identitas pemilik yang terjadi pada sidang yustisi di PN Jakbar, sangat mirip dengan kasus yang dialami Abraham Samad.
“Kasudin Penataan Kota Jakbar mengetahui hal itu, dan pemilik bangunan yang sebenarnya dapat memakai nama orang lain dengan alasan kuasa dalam perkara pidana, adalah suatu pelanggaran,” ungkapnya. hs/jt/kornel

Tinggalkan Balasan