Kapolsek Ngabang Berikan Imbauan Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara Saat Subuh Keliling

oleh -196 views
oleh

LANDAK, HR – Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono, SH, MAP melaksanakan kegiatan tatap muka dan silahturahmi saat Shalat subuh sambil memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat yang hadir bersama Perkumpulan Sajadah Fajar yang di ketuai oleh H. Suriansyah bertempat di Surau Miftahul Jannah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Senin (27/02/2023) pukul 04.30 wib.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Ngabang memberikan sedikit pesan terkait dengan kamtibmas untuk menjaga wilayah kecamatan Ngabang. Dalam pesannya Ia menghimbau kepada warga yang hadir untuk menjaga kamtibmas di lingkungannya.

Kapolsek menyampaikan tentang surat edaran nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala, “Saya menghimbau kepada masyarakat agar volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim,” ucapnya.

“Dan untuk waktu Shalat Subuh sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam,” ucapnya.

“Waktu shalat Zhuhur, Ashar, Magrib, dan Isya sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam,” ucapnya lagi.

“Dan pada saat shalat Jum’at sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Shalat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Tambahnya lagi, “Dan saya berharap semoga dengan Surat Edaran dari Menteri Agama ini dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik, dan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Landak khususnya kecamatan Ngabang,” tegasnya. lp

Tinggalkan Balasan