SAMOSIR, HR – Pengaduan masyarakat yang diadukan ke Kejaksaan Agung itu adalah mengenai dugaan korupsi sestimik yang berorentasi dari standard satuan harga yang tertuang dalam SK Bupati Samosir No 259 tahun 2015, tentang standar satuan harga bahan barang /jasa kebutuhan pembanginan TA 2016.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon |
Pengaduan yang diantar langsung ke Kejagung, oleh rasa peduli masyarakat pada tanggal 3 Februari 2017, dengan harapan tegaknya hukum terlebih pada tindak pidana korupsi sebagaimana sudah menjadi musuh besar, berakibat menyengsarakan masyarakat umum di negara ini sampai sekarang.
Edward Malau bersama Edmon Purba sebagai Kasi Intel Kejari menyatakan kepada HR, bahwa Kajari Samosir sudah menindaklanjuti terkait pengaduan itu kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, dengan alasan supaya Pemkab Samosir menbuat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk pengembalian kerugian negara terkait permasalahan dimaksud.
Juga dikatakan, mengenai batasan waktu/deadline proses pelimpahan pengaduan itu, Pemkab Samosir tidak dibatasi waktu, karena tidak diatur dalam hukum.
Di sisi lain, pendapat penegak hukum menyatakan, bukan tidak dibatasi waktu, untuk aturan mengikat maka dibuat pernyataan batasan waktu penyelesaian, biasanya dibuat paling lama 3 bulan.
“Namun benar, tidak ada dijabarkan dalam hukum,” ujarnya.
Penyesuaian Harga Satuan
Isu beredar tentang perbaikan Standard Satuan Harga untuk pelaksanaan pembangunan APBD TA 2017. Berbagai awak media mencoba mendapatkan informasi tentang kebenaran perubahan satuan harga itu belum mendapatkan hasil, karena Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dispenka menyatakan masih dalam proses.
Beredarnya informasi tentang perubahan, ataupun perbaikan standard satuan harga bahan barang/jasa untuk kebutuhan pelaksanaan pembangunan APBD TA 2017, dipicu adanya pengaduan satuan harga pada pelaksanaan APBD TA 2016 yang dibuat oleh SK Bupati No 259 Tahun 2015 kepada penegak hukum.
Alasan pengaduan itu sampai ke Kejaksaan Agung RI adalah dugaan adanya penggelembungan harga satuan, mengakibatkan timbul kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan proyek APBD TA 2016.
Informasi yang dihimpun, bahwa perubahan standar satuan harga tidak ada perubahan, namun dinyatakan ada penambahan diktum yang berbunyi dijelaskan bahwa angka rupiah dalam standar harga tidak menjadi patokan untuk dilaksanakan.
Selanjutnya, HR berusaha mengkonfirmasi Dispenka Kabupaten Samosir melalui HP (SMS) untuk mendapat kejelasan informasi yang benar, namun pihak Dispenka Kab Samosir tidak memberikan penjelasan atau tidak menjawab. gomgom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});