MAJALENGKA, HR – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Muhamad Iwa Suiwa Pribawa,SH mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Majalengka supaya menghindari praktek yang berbau korupsi, baik pemangku jabatan maupun penyelenggara anggaran sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang No 20 tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Muhamad Iwa Suiwa Pribawa, SH |
Hal itu disampaikan pada penyampaian SPPT dan DHKP PBB P2 tahun pajak 2017 di gedung Sindangkasih Kab. Majalengka, Senin (27/03/2017).
Muhamad Iwa juga mengingatkan agar hati-hati penyelenggaraan uang PBB di desa dan perkotaan, jangan sampai mengendap dan disalahgunakan, karena bisa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk para wajib pajak yang membandel Kejaksaan Negeri Majalengka siap kerjasama dengan dinas BKAD Kab.Majalengka, terutama para wajib pajak yang alamatnya jauh dari luar daerah Kab. Majalengka. Bila perlu kami beri peringatan, bahkan sangsi bagi para wajib pajak yang membangkang, asal ada surat kuasa dari dinas tekait,” tegas Kajari.
Menanggapi hal tersebut Kepala BKAD Kab. Majalengka, Drs. H. Lalah Soeherlan, S.MSi akan dipertimbangkan kerjasama dengan kejaksaan, terutama potensi pajak yang besar dan berada dil uar wilayah Kab. Majalengka.
“Namun kita upayakan dulu penagihan sampai batas waktu yang ditentukan,”ujarnya. lintong
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});