Kades Terpilih Miliki Dua Ijazah Paket B, Panitia Bungkam

oleh -1.2K views

Pertemuan tim HR dengan Pj Kades Buluh Kuning, Rita Nasari, (26/10/2022).

SINTANG, HR – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 72 Desa pada 18 Oktober 2022 lalu, di kabupaten Sintang Kalimantan Barat ada satu (1) desa, satu (1) Calkadesnya miliki Dua (2) Ijazah paket B lolos ikuti Pilkades dan menang.
Desa dimaksud adalah Desa Buluh Kuning kecamatan Sepauk, Kades yang terpilih itu dengan 195 suara, bernama Rudi Hapidin, incumben.

Hal ini diungkapkan warga Desa Buluh Kuning kepada HR (22/10) lalu, seraya menunjukkan bukti-bukti lainnya keanehan di adminstrasi Rudi Hapidin dan ketidak tegasan panitia kepada yang bersangkutan.

Warga yang minta namanya di rahasiakan itu karena takut kepada Rudi Hapidin dan pendukungnya, kemudian mengungkapkan, bahwa Pilkades Buluh Kuning sesungguhnya tidak sukses.
Buktinya lanjut warga desa tersebut, Kades terpilih Rudi Hapidin, bukan hanya miliki Dua ijazah paket B, yakni tahun 1998 dan 2021, tetapi juga legalisir ijazahnya tahun 2021 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Sintang tidak punya tanggal pengesahan maka kuat dugaan dipalsukan.

Sebagaimana peraturan bupati Sintang Nomor 31 tahun 2022 tentang calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan Pasal 28 dan Pasal 29, pendaftaran calon Kepala Desa huruf B, lanjut warga ini.

Soal syarat Calkades Rudi Hapidin ini di tahap verifikasi administrasi, menurut kami ini bukti ketidaktelitian panitia Pilkades, apakah hal ini disengaja karena takut kepada yang bersangkutan atau tidak, biarlah penegak hukum yang menentukan, akhir warga desa tersebut, seraya berharap, penegak hukum, Sekda dan bupati Sintang sikapi hasil Pilkades Buluh Kuning.

Menyikapi kekecewaan warga Desa Buluh Kuning tersebut, HR (24/10) kemudian mendatangi Dinas Pendidikan Kab Sintang.

Dari sana HR memperoleh informasi mengejutkan yang pada intinya bahwa ijazah SD dan Ijazah paket B tahun 2021 atas nama Rudi Hapidin baik kisaran September – Oktober 2022, tidak pernah mengajukan ijazahnya untuk dilegalisir.
Dan, ketika HR menunjukkan ijazah SD dan ijazah Paket B tahun 2021 Rudi Hapidin telah ada legalisir Dinas Pendidikan Kab Sintang yang ditandatangani Drs, Lindra Aswar, M,Si. Pegawai disana kagetnya bukan main.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Andi Budiono, tegas menyatakan bahwa legalisir pada ijazah SD dan ijazah Paket B tahun 2021 Rudi Hapidin tersebut, sangat diragukan keabsahannya, apalagi di buku pengajuan/pendaftaran sebagai proses mendapatkan legalisir, ijazah tersebut tidak pernah ada/tercatat, sambungnya.

Dibagian lain masih di Dinas Pendidikan daerah itu, HR selanjutnya menemui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Drs H Amin Suali, M,Si, terkait ijazah paket B milik Rudi Hapidin yang terbit 4 Juni tahun 2021, yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Madah Sintang.

Saat konfirmasi dan klarifikasi ijazah Rudi Hapidin tersebut, Kabid, H.Amin, kaget ketika HR kemudian menunjukkan ijazah Paket B milik Rudi Hapidin yang terbit 2 Maret tahun 1998 yang di keluarkan PKBM Sepauk.

H Amin menyatakan, akan menindaklanjuti temuan warga Buluh Kuning tersebut, sebab tidak diperbolehkan satu orang miliki Dua ijazah setara, tegasnya.

Ditanya seperti apa kemudian efek dari kepemilikan Dua ijazah Paket B Rudi Hapidin, kemudian legalisir yang di duga dipalsukan, terhadap hasil Pilkades Buluh Kuning yang di menangi Rudi Hapidin, Amin menyebut akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemdes daerah itu.

Dilain waktu masih di bulan Oktober 2022 lalu, HR kemudian menyambangi Desa Buluh Kuning untuk bertemu Ketua Panitia Pilkadesnya, Mariata, namun diambil alih Pj Kades Buluh Kuning, Rita Nasari, A.Md, dan tak diduga, Kades terpilih Rudi Hapidin, juga hadir setengah jalan pertemuan.

Rudi Hapidin keluar ruangan, ketika HR menunjukkan ijazah Rudi Hapidin tahun 1998 kepada panitia dan Pj Kades Rita Nasari, sementara yang dipakai Rudi Hapidin nyalon Kades 2022, paket B tahun 2021.

Selama pertemuan HR – Pj, Kades Rita Nasari, Ketua Panitia meski berjalan baik, Ketua Panitia Pilkades bungkam soal syarat calon Kades sesuai Perbup Sintang nomor 31 tahun 2022, pasal 29 huruf B yang tidak dilaksanakan Panitia terhadap pencalonan Rudi Hapidin.

Ketua Panitia Mariata mengakui ketidak telitian pihaknya memeriksa ijazah yang bersangkutan oleh karena percaya kepada Calkades Rudi Hapidin.

Tapi, sehubungan fakta dan bukti yang diserahkan HR, Mariata berjanji akan segera berkoordinasi dengan kabupaten (Dispemdes-red) sebelum terjadi pelantikan bulan Desember mendatang.
Diungkapkan Mariata, bahwa DPT Pilkades Buluh Kuning 700 DPT namun yang menyatakan hak pilihnya hanya 600 saja.

Pilkades Buluh Kuning di ikuti 5 calon. 1, Rohwan mendapat 144 suara, 2, Yohanes Bosko (136) 3, Rudi Hapidin (195) 4, Kornelius Agustin (112) 5, Darmadi Kusuma Wijaya (5).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Sintang Herkulanus Roni, dimintai tanggapannya terkait keterpilihan Rudi Hapidin, sementara warga menemukan Dua ijazah paket B-nya, tak serius menjawab HR sesuai pertanyaan. tim

Tinggalkan Balasan