SUKOHARJO, HR – Proyek Pembangunan Jembatan yang menghubungkan antar dusun di wilayah Desa Mranggen, terletak di aliran Sungai Mranggen tepatnya di Dusun Sangiran Desa Mranggen Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, dikerjakan asal jadi. Pasalnya, pembangunan jembatan tersebut dinilai tidak transparan oleh Darmadi selaku Kepala Desa dan Rusdy mantan pegawai PU selaku penyedia jasa. Ketika dikonfirmasi, pelaksana proyek terkesan saling lempar tanggung jawab. Selain kualitas pekerjaan amburadul, talud penyanggah jembatan sudah ambrol.
Menurut salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, pihaknya menyaksikan pelaksanaan pembangunan tanggul jembatan pengerjaannya terkesan asal-asalan. Hal itu terbukti dari awal tanpa menggunakan molen dan campuran adukan tanpa takaran, bahkan pondasi peletakan batu tidak digali melainkan pasangan hanya numpang diatas tanah. Tidak hanya itu saja, tanpa penguat besi cor dan talud bagian atas memakai batu pecahan sisa batu pasang, sehingga tidak layak untuk pondasi jembatan.
“Lihat aja mas, kedalaman untuk pengecoran batu dasar tidak terlalu dalam, bahkan untuk pengadukan bahan jauh lebih banyak pasir dibanding semen dan tidak memakai molen dari awal, penguat pondasi jembatan tidak memakai besi cor, setelah talud jembatan rampung, kena air hujan langsung ambrol,” terangnya kepada wartawan di lokasi proyek, Rabu (22/11/17).
Lebih lanjut sumber menjelaskan, hal lainnya dengan tidak adanya molen jelas akan mengurangi kekuatan bangunan, apalagi sungai tersebut sering kali banjir pada waktu musim penghujan, warga setempat mengalami kesulitan menegur karena yang ada dilapangan hanya pekerja proyek, warga juga sangat khawatir bangunan tersebut nantinya akan membahayakan pengguna jalan. Selaku orang yang paling dekat dengan bibir sungai, pihaknya menganggap Kepala Desa sembrono menggunakan anggaran yang nilainya ratusan juta dengan uang rakyat ini, hasilnya akan sia-sia.
Menanggapi hal itu, Koordinator Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP-RI) Republik Indonesia wilayah Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan, anggaran yang seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mranggen, tetapi dikontraktualkan oleh pihak kedua tersebut diduga terindikasi ada permainan anggaran meski pemborong sudah memperoleh keuntungan, maka kondisi seperti ini digunakan untuk meraup keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya dengan tidak memperhatikan kualitas bangunan.
Terlepas dari itu, Sumarno, melaporkan temuan penyimpangan proyek pengerjaan tanggul jembatan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Jumat (24/11/17). Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku supaya tidak terulang di tempat lain. Pihaknya juga mengkhawatirkan, jangan sampai anggaran yang diperuntukkan ke masyarakat tidak digunakan secara maksimal dan hanya untuk kedok Kepala Desa bermain dengan anggaran yang tujuannya untuk memperkaya diri sendiri.
Rusdy, pemborong proyek ketika dimintai keterangan melalui telepon selulernya mengaku bahwa pengerjaan proyek sesuai permintaan dari pihak Kepala Desa, baik material, kualitas bangunan maupun spek semua atas perintah Kades. Pihaknya tidak tahu-menahu terkait kualitas proyek, volume maupun nilai anggaran pembangunan talud tersebut. Disinggung terkait proyeknya ambrol, ia berjanji akan membenahi, alasanya masih dalam tanggung jawab pemborong. Perlu diketahui, proyek jembatan menggunakan dua anggaran yaitu Dana Desa dan Dana Aspirasi Dewan. ani sumadi
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});