Kades Labang Keluhkan Nasib Petani Plasma PT Rafi

oleh -475 views
oleh
MELAWI, HR – Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT Rafi Kamajaya Abadi yang berkantor di Jalan Raya Nanga Pinoh Desa Sidomulyo, menerapkan kebun Inti dan Pasma yang bermitra dengan masyarakat setempat yang menyerahkan lahannya kepada perusahaan dengan pola pembagian lahan 80% untuk perusahaan dan 20% untuk petani plasma dengan menejemen satu atap.
Asnan
Sebagaimana yang telah disepakati oleh perusahaan pada saat rapat dengan perwakilan petani plasma, Koperasi dan Perusahaan pada 2015 lalu, bahwa untuk menunggu proses dikonversikan kebun plasma tersebut untuk kebun kelapa sawit penanaman tahun 2009-2011, akan diberikan uang tunggu sebesar Rp200 ribu per hektar kebun plasma, namun sampai sekarang janji perusahaan tersebut belum juga dipenuhi alias belum dibayarkan kepada petani plasma.
Rapat tahun lalu di Kantor Koperasi induk binaan perusahaan itu terkait kebun plasma yang sudah dilakukan pemanenan oleh perusahaan yang mustinya sudah dikonverkan kepada petaninya, mengingat dari penanaman tahun 2009 – 2011, dan hasil TBS yang sudah di atas 3,5 Kg/tandan dengan umur tanaman 48 bulan lebih itu. Namun demikian, Kades Labang mengaku tidak tahu apa yang menjadi alasan perusahaan terkait dengan belum dikonversikannya kebun tersebut. Demikian diungkapkan Kades, Asnan, kepada wartawan, (29/3).
Asnan dalam pernyataan persnya menyatakan bahwa sebagai Kades sampai saat ini juga belum tahu jumlah dan data warganya yang terlibat sebagai petani plasma, maka Asnan pun menyatakan ironi dengan masalah tersebut, dimana dirinya mengaku ingin membantu warganya yang terlibat sebagai petani plasma, tetapi tidak mengetahui siapa saja dan berapa jumlah warganya yang menyerahakan lahannya kepada perusahaan.
Terlepas dari urusan petani plasma yang nasibnya belum jelas tersebut, sembari menunjukan surat dari perusahaan PT Rafi Nomor 026/RKA-EXT/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 Tentang kesanggupan perusahaan mengenai insentif Satlak dan Satgas perusahaan yang juga belum terbayar.
Namun demikian Kades Labang sangat menyayangkan kebijakan perusahan yang hanya menyanggupi insentif Satlak dan Satgas untuk tiga bulan yakni Mei, Juni dan Juli 2015 saja, dengan alasan perusahaan saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan, dengan meminta maaf kepada para Satgas dan Satlak melalui surat tersebut.
Melihat kondisi tersebut baik masalah petani plasma maupun masalah Satgas dan Satlak, Asnan berharap dengan kebijakan perusahaan yang terindikasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tentang kewajiban perusahaan, setidaknya sudah ada keterlibatan pihak-pihak terkait yaitu pihak pemerintah ataupun TP3 Kabupaten untuk mengantisipasi adanya pelanggaran perusahaan. s.adi

Tinggalkan Balasan