Judi Online Plus Pencucian Uang Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

oleh -26 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Terdakwa Ang Ek Liong Als Akau hanya dihukum 8 (delapan) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru-baru ini, karena terbukti bersalah menyelenggarakan judi online termasuk terbukti melakukan pencucian uang.
Bila dibandingkan dengan terdakwa lain, hukuman terhadap terdakwa Ang Ek Liong ini sudah termasuk ringan. Di PN Jakbar untuk pelaku judi saja bisa dituntut 1,5 tahun atau 1 tahun 3 bulan. Sementara, terdakwa Ang Ek Liong terbukti dua pasal.
Sebelumnya, Ang Ek Liong dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hartono dari Kejaksaan Tinggi DKI selama 1 (satu) tahun penjara, bersalah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP dan pasal 3 UU Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian, yaitu menyelenggarakan judi togel secara online dan melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu menempatkan, mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Lantas, ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn pun memvonis terdakwa lebih ringan yaitu pidana penjara selam 8 (delapan) bulan, karena melanggar pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP dan pasal 3 UU Undang Undang No 8 Tahun 2010.
Menghukum pula terdakwa Ang Ek Liong dengan hukuman denda sejumlah Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Menyatakan barang bukti berupa dua buah buku tabungan BCA atas nama Ko Gweek Moy dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa, dua buku rekapan Togel, satu buah buku tafsir mimpi dan satu buah HP merk Nokia C3 dirampas untuk dimusnahkan. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.