JAKARTA, HR – Jaksa Penunut Umum (JPU) Hendrinawati Leo, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengatakan bahwa tedakwa Murdianto alias Murdi Bin Muhajir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/09/16).
Pembacaan replik oleh JPU |
Hal itu dikatakannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Pinta Uli br Tarigan, SH menanggapi (Replik) pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Yayat Surya Purnadi, SH, MH dan Indra Kasyanto, SH, M.Si dari Kantor “YSP & Partners” yang dibacakan pada sidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu (21/09/16) , yang pada intinya mengatakan bahwa terdakwa Murdianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki sabu karena apa yang didakwakan JPU merupakan rekayasa polisi.
Hendrinawati Leo menjelaskan dalam repliknya, bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana dengan ditemukannya sabu-sabu dan keterangan polisi yang melakukan penangkapan serta alat bukti surat hasil tes urine terdakwa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan laboratorium BNN no.553 C/III/2016, balai lab. Narkoba tanggal 31 Maret 2016.
Selanjutnya JPU memohon kepada Majelis hakim yang mengadili perkara ini mengabaikan keterangan saksi a de carge (Iskandar) yang diajukan penasehat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa hanya dua orang polisi preman yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Murdianto. Menurutnya saksi Iskandar tidak melihat dan tidak mengerti atas peristiwa penangkapan. Untuk itu JPU memohon agar majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan perbuatanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) tersebut, ucapnya.
Menanggapi replik JPU tersebut Penasehat Hukum terdakwa Yayat Surya Purnadi, SH, MH dan Indra Kasyanto, SH, M.Si dari Kantor “YSP & Partners” yang berkantor di Apartement Wisma Gading Permai Tower B Lantai 22-05 Jl. Boulevard Raya Kelapa gading Jakarta Utara, usai persidangan kepada HR mengatakan bahwa mereka akan melakukan duplik atas replik JPU, pada hari Selasa (27/09/16).
“Kita sudah menyiapkan duplik dengan senjata pamungkas untuk menjawab dan menanggapi replik saudara penuntut umum,” tegas Indra Kasyannto, SH dengan yakin bahwa kliennya tidak terbukti bersalah memiliki dan menyimpan shabu shabu sebagaimana dalam tuntutan JPU.
Kemudian dia mengungkapkan bahwa apa yang didakwakan dan dituntut JPU sangatlah tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecualia apabila sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keiakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
“JPU hanya berasumsi belaka. Dia tidak mau mebuka hati untuk menyampaikan kebenaran yang terungkap dipersidangan dalam repliknya. Jika keterangan polisi yang menangkap saja sudah berbeda pendapat menerangkan dipersidangan tentang proses penangkapan bagaimanalah saudara JPU dapat membuktikan bahwa keterangan anggota polisi itu sebagai suatu bukti yang sah?,” tegas Indra.
Indra mengungkapkan bahwa pada pledoinya sudah jelas dikatakan bahwa keterangan 4 orang saksi dari polisi tidak saling bersesuaian semua, yakni keterangan saksi Bripka Firlandi Sibarani anggota Polres Kepulauan Seribu dibawah sumpah mengatakan tidak membawa surat tugas dan berlima dengan rekan timnya waktu melakukan penangkapan terdakwa Murdianto pada tanggal 28 Maret 2016 pkl 00.30.00 Wib di Jl. Enim Rt.01/02, Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keterangan saksi diucapkan pada persidangan 13 juli 2016. (terhadap keterangan ini terdakwa membantah. Terdakwa mengatakan bahwa Firnando Sibarani tidak ada saat penagkapan).
Saksi Brigadir M. Sahroni anggota Polres Kepulauan Seribu dibawah sumpah mengatakan tidak membawa surat tugas dan berdua dengan Mukti waktu melakukan penangkapan terdakwa Murdianto pada tanggal 28 Maret 2016 pkl 00.30.00 Wib di Jl. Enim Rt.01/02, Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada saat terdakwa ditangkap menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Merah namun motor tersebut tidak disita sebagai barang bukti. Bahwa saksi menunggu kedatangan Firmansyah alias Eman (DPO) yang mengendarai Yamaha Mio Merah namun yang datang adalah terdakwab Murdianto. Bahwa benar waktu menggeledah terdakwa tidak ditemukan barang bukti shabu. Keterangan ini diterangka pada persidangan (29/06/16). (atas keterangan saksi ini terdakwa tidak membantah). Tetapi saksi Mukti tidak dihadirkan sebagai saksi dipersidangan.
Keterangan saksi Bripka Daniel Marlinton (saksi perbalisan) mengatakan saat melakukan penangkapan adalah berempat anggota Polres Kepulauan seribu. Dan saksi mengatakan tidak melakukan tekanan terhadap terdakwa saat melakukan pemeriksaan. Dan saksi tetap pada keterangannya. Keterangan ini diucapkan pada persidangan (10/08/16). (terhadap keterangan saksi ini terdakwa keberatan. Keberatan bahwa saksi melakukan penekanan dan tidak menanda tangani BAP. Terdakwa juga keberatan keterangan saksi yang mengatakan empat orang anggota polisi yang melakukan penagkapan. Yang benar adalah dua orang polisi yang menangkapnya).
Kemudian ketrangan saksi Iptu Zuhri Mustofa (saksi perbalisan) mengatakan bahwa anggota Polres Kepulauan Seribu berjumlah dua orang saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Murdianto. Keterangannya didengarkan pada persidangan (10/08/16).
Keterangan saksi Iskandar (saksi a de carge) mengatakan bahwa hanya dua orang polisi yang melakuka penangkapan terhadap terdakwa Murdianto. Keterangannya didengarkan pada persidangan (16/08/16).
Dan keterangan terdakwa Murdianto yang diperiksa pada persidangan (7/9/16) mengatakan bahwa dia disergap Brigadir M. Sahroni pkl 0030 hari pada (28/03/16) di seberang mini market seven level setelah berhenti mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Merah dan M. Sahroni menodongkan pistol ke mukanya lalu digeledah. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti shabu dari badan dan pakayannya. Kemudian oleh M. Sahroni dia dibawa kesebrang jalan depan Sevvel dan disitu ada Mukti (polisi). Mukti melakukan penggeledahan dan menunjukkan satu klip sabu seolah olah ditemukan dari kantong belakang. Padahal M. Sahroni sudah menggeladah kantong itu tetapi tidak ditemukan shabu shabu. Murdianto juga mengatakan bahwa tidak pernah dilakukan tes urene terhadapnya.
Penasehat Hukum tedakwa Yayat Surya Purnadi SH sangat menyayangkan JPU yang tidak mampu menghadirknan saksi Mukti yang merupakan saksi kunci dalam perkara ini, karena dialah yang merekayasa penemuan sabu dari kantong kliennya.
“Saya yakin bahwa majelis sangat terbuka dengan hasil yang terungkap dalam persidangan dan bahwa putusan majelis akan berpihak kepada kebenar materil yang telah diuji dalam persidangan. Seharusnya JPU menhadirkan saksi Mukti untuk diperiksa dipersidangan untuk didengarkan keterangan, dia harus bertanggungjawab atas perbuatanya ini. Rekayasa penangkapan terdakwa Murdianto sangat berdampak luas dan berakibat fatal yang mana kedua orang tua terdakwa meninggal dunia akibat tekanan mental luar bisa. Ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkas advokat Yayat.
Yayat mengungkapkan bahwa ada skenario yang dahsyat dilakukan polisi dan jaksa agar terdakwa dihukum. Dan selama terdakwa Murdianto diperiksa penyidik kepolisian, dikejaksaan tidak dudampingi penasehat hukum. “Ini sudah pelanggaran terhadap HAM berupa hak hak terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Yayat. thomson g
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});