JPU Hadapkan Terdakwa Niaga Minyak Ilegal

oleh -999 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Yasin, SH menghadapkan dua terdakwa (I Gusti Putu Mulya Gana Bin I Gusti Made Wedana, (31), Singaraja, Bali, tinggal di Jl. Angkasa II, No.116, Kel. Makasar, Jakarta Timur dan Lusiana Gozali, BA, (52), Bandung, tinggal di Kembang Agung, VF.6/12, RT003/005, Kel. Kembangan Selatan, Jakarta Barat) kasus Niaga Minyak dan Gas Bumi illegal kehadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (31/3/16).
Dua terdakwa I Gusti Putu Mulya Gana dan 
Lusiana Gozali duduk di kursi pesakitan.
PT. Sinar Berkah Energi tidak memiliki Izin Usaha Niaga untuk melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni; a. Izin Usaha Pengolahan; b. Izin usaha Pengangkutan; c. Izin usaha Penyimpanan; d. Izin Usaha Niaga, sehingga para terdakwa didakwa melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d, Jo. Pasal 23 UU RI. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancamam 5 tahun pidana kurungan penjara dan denda Rp.50 miliar.
Terdakwa 1, I Gusti Putu Mulya Gana selaku Direktur operasional (Dirops) PT. Sinar Berkah Energi dan terdakwa II Lusiana Gozali, BA, selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Sinar Berkah Energi, adalah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Menengah No.00133-03/PM/P/1.824.271, tanggal 30 Mei 2013, yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai perusahan Sub Distributor, Eksport-Import, Hasil Pertambangan Batu bara.
PT. sinar Berkah Energi juga tidak memiliki Surat Keterangan Penyaluran (SKP) yang disyaratkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Penyaluran BBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.36 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral no.16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM.
Untuk memuluskan usahanya terkwa 1 dan terdakwa 2 seolah olah mendapatkan izin dari PT. Total Oil Indonesia (Badan usaha Pemegang Izin Usah Niaga Umum), tetapi melalui saksi Emmanuel Maurice Raymond Dujeu mengatakan tidak pernah menunjuk PT. Sinar Berkah Energi sebagai penyalur dari PT. Total Oil Indonesia sehingga tidak mendaftarkan ke Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral sebagai penyalur dari PT. Total Oil Indonesia.
Untuk mengesahkan keberadaan PT. Sinar Berkah Energi sebagai penyalur/penjual resmi dalam Niaga Bahan Bakar Minyak, terdakwa 2 mengunakan surat perjanjian dengan PT. Total oil Indonesia untuk dipergunakan sebagai salah satu syarat mendaftar dikantor kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara agar PT. Sinar Berkah Energi dapat melakukan penjualan BBM di Pelabuhan tersebut, sehingga Dirjen Perhubungan Laut melaui kantor kkesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa Mmenerbitkan Surat Tanda Daftar (STD) No:AL.002/2/I/KSOP.SKA-14 Tgl.22 Desember 2014.
Sejak keluarnya STD yangmemberikan izin kepada PT. Sinar Berkah Energi dan terdakwa 2 sebagai penanggungjawab untuk melakukan kegiatan operasional penyaluran BBM di Pelabuhan Sunsda Kelapa, terdakwa 1 mengeluarkan surat tugas No: ST/048/SBE-SUNKEL/I/2015, tanggal 15 Januari 2015, kepada Pengurus kantor Cabang PT. Sinar Berkah Energi di Sunda Kelapa untuk memasarkan BBM diwilayah tersebut.
Bahwa PT. Sinar Bekah Energi juga tidak memiliki Izin Pengangkutan Minyak Bumi, oleh karena itu terdakwa 2 menyewa alat angkut Truk Tangki B-9525-FI kepada PT. Mega Nabila Cemerlang.
Kronologi: Tim Polair Baharkan Polri melakukan penindakan terhadap Truk Tangki B-9525-FI yang akan melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak 16.000 liter ke KM Samudera 23. Truk tengki tersebut adalah milik PT. Mega Nabila Cemerlang. Ternyata kegiatan Usaha Niaga Minyak Bumi yang dilakukan adalah atas nama PT. Sinar Berkah Energi, yang tidak memiliki izin. tom

Tinggalkan Balasan