JPU Fedrik Adhar “Orang Kuat Kejagung Masa Kini”

JPU Fedrik Adhar saat menyidangkan ketiga terdakwa.

JAKARTA, HR – Kejaksaan Agung RI sudah sepatutnya menindaklanjuti tindakan menyimpang yang diduga dilakukan JPU Fedrik Adhar selama tugasnya sebagai Jaksa. Bukan tanpa alasan, JPU Fedrik Adhar selalu mengundang kontroversi dalam menjalankan tugasnya selama ini. Jika dibiarkan, tentu hal ini merusak citra nama baik Kejaksaan Agung RI.

Sidang ketiga terdakwa di PN Jakut.

Tentu hal ini yang membuat wartawan peliput bertanya-tanya, siapakah sebenarnya sosok JPU Fedrik Adhar ini yang begitu kuat dan kebal hukum. Bahkan, Ketua Umum Ganar (Gerakan Anti Narkoba) pun pernah mengecam keras JPU Fedrik Adhar yang menuntut diduga bandar narkoba hanya dengan pidana 18 bulan penjara.

Fedrik Adhar juga dikenal dapat mengatur ‘rencana tuntutan’. Kasus judi online yang dituduhkan kepada tiga terdakwa dengan perkara No. 9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr merupakan salah satu contoh perlakuan menyimpang dari JPU Fedrik Adhar. Dalam kasus ini pun, JPU Fedrik Adhar banyak berulah yang menyebabkan nama baik peradilan di Indonesia ini sangat tercoreng.

Mengulas kembali perkara ini, ketiga Terdakwa banyak merasakan ketidakadilan. Mulai dari digugurkannya Praperadilan para Terdakwa oleh surat ‘Sakti’ internal Kejaksaan yang ditandatangani Fedrik Adhar sendiri. JPU Fedrik Adhar pun pernah menjemput paksa para Terdakwa dari Rutan demi menggugurkan Praperadilan walaupun terdakwa divonis sakit oleh dokter Rutan.

Penjemputan paksa yang pernah dilakukan Fedrik Adhar ini sempat mengakibatkan kericuhan di Rutan Cipinang. Hal ini dikarenakan terdakwa memiliki surat rawat inap dari Rutan, namun Fedrik Adhar bersikeras menjemput paksa para terdakwa. Penjemputan ini pun layaknya teroris, Fedrik Adhar meminta bantuan kepolisan yang bersenjatakan laras panjang untuk menjemput paksa para terdakwa.

Alhasil, para terdakwa yang sakit pun sempat pingsan, muntah-muntah, dan mengalami maag akut di PN Jakarta Utara. Bahkan, dokter dari Kejagung sendiri menyatakan bahwa ketiga terdakwa sedang sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan. Tentu hal ini sangat memalukan bagi Kejaksaan Agung RI.

Persidangan para terdakwa sendiri pun sangat berlarut-larut. Mulai dari tidak hadirnya saksi JPU, tidak kompetennya saksi dan saksi ahli dari JPU, hingga tuntutan yang ditunda selama tiga minggu oleh JPU Fedrik Adhar. Salah satu Kuasa Hukum para Terdakwa, Gideon Tarigan SH dari Kantor Hukum Manurung Tarigan Hasibuan, mengatakan bahwa ia menantang pembuktian secara publik dengan JPU Fedrik Adhar dalam perjalanan kasus ini demi keadilan hukum Indonesia. “Janganlah mengarang perkara demi mengejar karir,” lanjut Gideon.

Menurut pengakuan salah satu penonton sidang kepada media, ia mendengar bahwa Fedrik mendapatkan telepon dari seseorang dan langsung menghela napas sembari mengucapkan terima kasih atas berkas tuntutannya yang sudah selesai.

Setelah itu, JPU Fedrik Adhar menuntut para terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda satu milyar rupiah tanpa dapat membuktikan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Dengan dibacakannya tuntutan ini, tentu mengundang pertanyaan awak media yang meliput dan mengikuti proses persidangan.

Bahkan, salah satu penonton sidang pun sempat berceloteh kepada wartawan. “Seharusnya Kejagung memperketat proses seleksi calon Jaksa, agar tidak ada lagi Jaksa seperti Fedrik ini,” ujarnya. nen

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *