JPU Belum Terima Penetapan Sidang Perdana Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Ditunda

oleh -9 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR – Sidang perdana kasus Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung Gas non subsidi dengan terdakwa, Toni Susanto bin Abdul Rosyid yang rencana disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (04/07/2023) ditunda.

Sidang semestinya digelar secara online dan terbuka untuk umum dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Utara, Maryono,SH.M,Hum, didampingi dua Hakim anggota R. Rudy Kindarto,SH dan Erly Soelistyariani,SH.M,Hum, terpaksa harus molor alias ditunda karena Penuntut Umum, Yonart Nanda Dedy, SH, dari Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara,belum menerima penetapan.

Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (4/7/2023.

Untuk diketahui, perkara pengoplosan ini masuk ke meja hijau, setelah Unit Krimsus Reskrim Polres Jakarta Utara, mengendus dan menggerebek rumah di Jl. Camar Lorong F No. 24 Rt 06 Rw 14, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta utara, tanggal (18/04/2023) bersama Barang Bukti (BB) 159 tabung elpiji 3 Kg bersubsidi, 40 tabung gas non subsidi, 40 buah selang gas 12 kg, satu unit timbangan digital dan speaker aktif beserta satu unit mobil Grand Max.

Ironisnya, rumah yang seharusnya dijadikan tempat tinggal untuk keluarganya namun, terdakwa Toni Susanto dengan sengaja menyulapnya sebagai agen Gas Elpiji untuk mengecoh penegak hukum saat melakukan pengoplosan, tanpa memperhatikan keselamatan warga sekitar dan diri sendiri demi meraup untung berlipat ganda.

Menariknya lagi, terdakwa memasarkan hasil suntikannya sebesar Rp. 150.000 lebih murah dari harga normal Rp. 185.000/tabung Gas 12 Kg yang sudah selesai dipindahkan atau disuntikkan dari ukuran 3 Kg bersubsidi ke non subsidi 12 Kg,dan dipasarkan kebeberapa toko di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Alih-alih untuk memperoleh untung besar dengan praktik curang dan berbahaya, terdakwa Toni Susanto, kini mendekam dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal berlapis pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI, Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI, Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidan penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah) dan pasal 62 juncto, pasal 8 ayat (1) UU RI, No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar 2 Miliar Rupiah. lisbon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.